HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Tegaskan Merah Putih Bond Tidak Wajib Dibeli WNI, Investor Akan Diberi Insentif

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Tegaskan Merah Putih Bond Tidak Wajib Dibeli WNI, Investor Akan Diberi Insentif
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 4/6/2026 (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk membeli Merah Putih Bond, melainkan pemerintah akan memberikan berbagai insentif agar instrumen investasi tersebut menarik bagi investor.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

"Tggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu," ungkapnya.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak menyiapkan skema yang mewajibkan kelompok masyarakat tertentu untuk membeli surat utang tersebut.

Penegasan itu sekaligus membantah kabar yang beredar setelah rencana penerbitan Merah Putih Bond diumumkan.

Informasi yang beredar menyebut pemilik Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp30 miliar akan diwajibkan membeli instrumen tersebut.

"Setahu saya Presiden nggak pernah bilang itu wajib," tegas Purbaya.

Tujuan Penerbitan Merah Putih Bond dan Patriot Bond

Merah Putih Bond merupakan obligasi khusus yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Selain Merah Putih Bond, BPI Danantara juga akan menerbitkan instrumen lain bernama Patriot Bond.

Penerbitan kedua instrumen tersebut menjadi salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 3 Juni 2026, Purbaya menjelaskan bahwa instrumen tersebut disiapkan untuk mendukung mobilisasi modal di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, RUU ini mengatur bahwa BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond," ujar Purbaya.

Pemerintah menilai penerbitan surat utang khusus diperlukan untuk memperkuat pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah Janjikan Pengelolaan Profesional dan Akuntabel

Pemerintah memastikan penerbitan Merah Putih Bond dan Patriot Bond akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Strategi pengelolaan dan pengendalian risiko akan diterapkan secara profesional dalam pelaksanaan instrumen tersebut.

Pemerintah juga menegaskan pengelolaan kedua instrumen akan dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih serta rasional.

Pada hari yang sama, DPR RI melalui Rapat Paripurna menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Revisi UU P2SK juga bertujuan memperkuat koordinasi antarotoritas sektor keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Pemerintah menilai regulasi yang lebih adaptif diperlukan untuk menghadapi perubahan dan dinamika pasar keuangan global sekaligus meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia di tingkat regional maupun internasional.

Secara keseluruhan, pemerintah menegaskan bahwa Merah Putih Bond akan menjadi instrumen investasi sukarela yang didorong melalui pemberian insentif, bukan melalui kewajiban bagi masyarakat maupun kelompok investor tertentu.

Penulis :
Leon Weldrick