
Pantau - Pemerintah memproyeksikan tarif tambahan yang dikenakan Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia akan mencapai 18 persen setelah proses investigasi dagang berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 selesai dilakukan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan saat ini Indonesia masih dikenai tarif sementara sebesar 10 persen yang berlaku hingga 24 Juli 2026.
Setelah masa berlaku tersebut berakhir, Amerika Serikat akan menerapkan struktur tarif secara bertahap yang mencakup komponen terkait isu kerja paksa (forced labor) dan kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity).
Melalui mekanisme penumpukan tarif (stacking) serta pemberian pengecualian (exclusions) terhadap sejumlah produk yang disepakati kedua negara, tarif akhir diperkirakan berada di level 18 persen.
"Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya," kata Susiwijono.
Tarif Masih Menunggu Proses Hukum di Amerika Serikat
Pemerintah menegaskan besaran tarif final masih bergantung pada proses hukum dan administratif yang sedang berlangsung di Amerika Serikat.
Pemerintah AS masih akan membuka periode pemberian masukan tambahan (comment period) dan menggelar dengar pendapat lanjutan sebelum kebijakan tarif diterapkan secara penuh.
Susiwijono menilai posisi Indonesia dalam hasil sementara investigasi yang dilakukan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) relatif lebih baik dibandingkan banyak mitra dagang lainnya.
Indonesia masuk dalam kelompok kecil negara yang telah menyampaikan komitmen terkait isu kerja paksa sehingga memperoleh perlakuan yang lebih menguntungkan.
Pemerintah AS juga berkomitmen memberikan pengecualian tarif terhadap sejumlah produk tertentu sesuai kesepakatan bilateral, termasuk skema khusus yang tengah disiapkan untuk sektor tekstil.
"Penyelesaian komponen kelebihan kapasitas struktural diperkirakan akan menyusul dalam beberapa minggu setelah berakhirnya tarif sementara pada 24 Juli, dengan melewati proses yang serupa," ungkapnya.
Investigasi USTR Jadi Bagian Kerja Sama Dagang Bilateral
Susiwijono menjelaskan hasil investigasi Section 301 merupakan bagian dari kerangka kerja sama perdagangan yang lebih luas antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Sejumlah komitmen yang telah disepakati kedua negara juga dinilai mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Dalam dokumen USTR mengenai penegakan larangan impor barang hasil kerja paksa, Indonesia termasuk dalam enam ekonomi yang dinilai belum efektif menerapkan aturan tersebut.
Selain Indonesia, negara dan kawasan lain yang masuk dalam kelompok tersebut adalah Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
Atas dasar penilaian itu, USTR mengusulkan tarif tambahan sebesar 10 persen untuk Indonesia.
Sementara itu, sebanyak 54 negara lain yang dinilai belum memiliki aturan larangan impor barang hasil kerja paksa terancam dikenai tarif tambahan lebih tinggi sebesar 12,5 persen.
Investigasi terhadap 60 mitra dagang utama Amerika Serikat tersebut menjadi salah satu instrumen kebijakan perdagangan yang digunakan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mempertahankan kebijakan tarif di tengah berbagai tantangan hukum domestik.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





