HOME  ⁄  Ekonomi

Pemkab Bekasi Gandeng Pentahelix untuk Genjot Pendapatan Daerah hingga Rp3,8 Triliun

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemkab Bekasi Gandeng Pentahelix untuk Genjot Pendapatan Daerah hingga Rp3,8 Triliun
Foto: (Sumber : Area publik dilengkapi puluhan gerai kuliner serta hiburan di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dipadati pengunjung.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah..)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Bekasi menjalin sinergi pentahelix dengan melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, media, dan masyarakat untuk mengoptimalkan pengawasan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk menggali potensi penerimaan daerah yang dinilai masih sangat besar di kawasan industri terbesar di Asia Tenggara itu.

Kolaborasi Lima Unsur Optimalkan Potensi Pajak

Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan konsep pentahelix menjadi strategi utama dalam meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.

"Di Pemerintahan Kabupaten Bekasi ini tidak ada Superman, tetapi yang ingin kita bangun adalah super team. Karena itu kami melibatkan seluruh unsur pentahelix untuk bekerja bersama mengoptimalkan potensi pendapatan daerah," kata Asep.

Menurutnya, Kabupaten Bekasi memiliki berbagai sumber pendapatan potensial, mulai dari pajak air tanah yang digunakan ribuan perusahaan industri hingga sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak kendaraan bermotor melalui skema bagi hasil atau opsen pajak.

Asep menilai dukungan dan pengawasan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci untuk memaksimalkan penerimaan daerah.

"Tujuannya adalah bagaimana seluruh elemen bisa bersama-sama menyuarakan dan menjalankan kewajiban demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi serta mewujudkan Bekasi bangkit, maju dan sejahtera," ujarnya.

Realisasi Pajak Daerah Tembus Rp1,25 Triliun

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan sinergi pentahelix diperlukan untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.

"Kami berharap seluruh unsur yang terlibat dapat saling mendukung sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sehingga upaya optimalisasi pendapatan daerah dapat berjalan lebih efektif," katanya.

Pemkab Bekasi telah menerbitkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.381-Bapenda/2026 tentang tim pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pajak dan retribusi daerah pada 11 Mei 2026.

Iwan menjelaskan akademisi berperan memberikan kajian berbasis data, masyarakat melakukan pengawasan sosial, media mendukung edukasi publik, pelaku usaha meningkatkan kepatuhan pajak, sedangkan pemerintah menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian.

Berdasarkan data hingga 5 Juni 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Bekasi mencapai Rp1,257 triliun dari target Rp3,8 triliun.

Sektor BPHTB menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp363,18 miliar.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menyumbang Rp372,55 miliar dengan kontribusi terbesar berasal dari tenaga listrik sebesar Rp216,15 miliar.

Penerimaan dari PBB mencapai Rp242,71 miliar.

Sementara bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp156,6 miliar dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp102,63 miliar.

Iwan menegaskan optimalisasi pendapatan daerah akan berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan