HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenperin Perjuangkan Penataan Entry Point Impor untuk Perkuat Industri dan Dorong Ekonomi Daerah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenperin Perjuangkan Penataan Entry Point Impor untuk Perkuat Industri dan Dorong Ekonomi Daerah
Foto: Rapat antara Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin 8/6/2026 (sumber: ANTARA/AMuzdaffar Fauzan)

Pantau - Kementerian Perindustrian Republik Indonesia mengupayakan penataan kembali pelabuhan masuk impor (entry point) bagi barang konsumsi tertentu guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian impor, memperbaiki tata kelola logistik nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, sebagaimana disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Agus mengatakan, "Ini sudah kami terus-menerus perjuangkan dan akan terus kami perjuangkan, yaitu inisiasi penataan kembali pelabuhan masuk impor atau entry point bagi barang konsumsi tertentu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian impor, sekaligus perbaikan tata kelola logistik nasional."

Tiga Pelabuhan Diusulkan Menjadi Entry Point Impor

Kemenperin mengusulkan Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Bitung, dan Pelabuhan Kupang sebagai alternatif entry point impor untuk barang konsumsi tertentu.

Ketiga pelabuhan tersebut dipilih karena tingkat utilisasinya masih relatif rendah dibandingkan pelabuhan lainnya.

Data Kemenperin menunjukkan tingkat utilisasi Pelabuhan Sorong sebesar 23,09 persen, Pelabuhan Bitung 34,7 persen, dan Pelabuhan Kupang 32,6 persen.

Pemerintah berharap penetapan ketiga pelabuhan tersebut sebagai entry point impor dapat menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan timur Indonesia.

Agus mengungkapkan, "Sehingga kalau nanti diputuskan entry point, kami berharap nanti akan ada pertumbuhan ekonomi baru di kota-kota yang memang kami tujukan menjadi entry point, yaitu Sorong, Bitung dan juga Kupang."

Menurut Agus, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi menjaga keberlangsungan industri nasional yang sekitar 80 persen produknya masih bergantung pada pasar domestik Indonesia.

Antisipasi Trade Diversion dan Perkuat Perlindungan Industri

Kemenperin juga mencermati potensi terjadinya trade diversion atau pengalihan arus perdagangan internasional yang berpotensi meningkatkan masuknya produk konsumsi dari berbagai negara ke pasar Indonesia.

Kondisi tersebut dinilai dapat menekan daya saing industri nasional apabila tidak diantisipasi melalui kebijakan yang tepat.

Agus menegaskan, "Oleh sebab itu penguatan daya saing industri dan perlindungan terhadap pasar domestik perlu terus-menerus kita perkuat dan penguatannya harus secara terukur dan berimbang."

Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut dapat menjaga keberlangsungan produksi industri nasional, menjadikan pasar domestik sebagai ruang tumbuh industri Indonesia, serta memastikan industri nasional menjadi tuan rumah di pasar sendiri.

Selain penataan entry point impor, pemerintah juga menyiapkan langkah strategis berupa penguatan insentif fiskal dan nonfiskal, menjaga daya saing investasi industri, serta memastikan keberlanjutan investasi manufaktur.

Pemerintah juga menerapkan pengendalian dan pembatasan impor secara terukur yang difokuskan pada barang konsumsi dan barang jadi yang telah mampu diproduksi di dalam negeri.

Agus menyebut salah satu instrumen perlindungan industri yang banyak digunakan negara lain adalah Technical Barriers to Trade (TBT) yang mengatur standar teknis produk yang masuk ke suatu negara.

Indonesia saat ini memiliki sejumlah instrumen perlindungan industri seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), pengawasan di pintu masuk impor, dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Berdasarkan data World Trade Organization per April 2026, Indonesia memiliki 142 instrumen TBT.

Jumlah tersebut masih lebih rendah dibandingkan Amerika Serikat yang memiliki lebih dari 2.000 instrumen TBT, Tiongkok sekitar 1.600 instrumen, Korea Selatan sekitar 1.100 instrumen, dan Thailand sekitar 760 instrumen.

Agus mengatakan, "Jumlah ini masih jauh atau sangat rendah dibandingkan negara-negara yang kita pahami market-nya liberal, di mana Amerika memiliki lebih dari 2.000 instrumen TBT, Tiongkok memiliki 1.600 instrumen TBT, Korea 1.100, Thailand 760, kita hanya 142."

Menurut Kemenperin, kondisi tersebut menunjukkan Indonesia masih memiliki ruang kebijakan yang cukup besar untuk memperkuat perlindungan industri nasional secara terukur, selektif, dan tetap sesuai ketentuan perdagangan internasional.

Penulis :
Shila Glorya