
Pantau - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit memiliki peran penting dalam mencegah perselisihan hubungan industrial melalui penguatan komunikasi dan dialog antara pekerja dengan pengusaha di lingkungan kerja.
LKS Bipartit Dinilai Mampu Deteksi Masalah Sejak Dini
Afriansyah mengatakan LKS Bipartit tidak hanya menjadi kewajiban administratif perusahaan, tetapi juga berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara dini.
Ia menyampaikan, “LKS Bipartit hadir sebagai forum komunikasi dan konsultasi yang berfungsi memecahkan persoalan ketenagakerjaan secara dini sekaligus menciptakan ketenangan bekerja. Karena itu, LKS Bipartit tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif perusahaan.”
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), hingga April 2026 telah terbentuk 28.236 LKS Bipartit di berbagai perusahaan di Indonesia.
Menurut Afriansyah, banyak perselisihan hubungan industrial berawal dari komunikasi yang tersendat, aspirasi yang tidak tersampaikan, atau kebijakan perusahaan yang belum dipahami secara utuh oleh para pihak.
Ia menambahkan, “LKS Bipartit berperan sebagai ruang dialog awal, ruang klarifikasi, sekaligus mekanisme deteksi dini terhadap potensi persoalan di tingkat perusahaan.”
Pemerintah Dorong Dialog untuk Hubungan Industrial Harmonis
Afriansyah menjelaskan forum tersebut dapat menjadi sarana bagi pekerja dan perusahaan untuk menyampaikan aspirasi serta menjelaskan kebijakan sebelum persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.
Ia menegaskan, “Kehadiran pemerintah dalam hubungan industrial bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan ruang dialog tetap terbuka, hak-hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan usaha tetap terjaga.”
Wamenaker berharap pemahaman mengenai LKS Bipartit berkembang menjadi praktik nyata yang dijalankan secara aktif dan dipercaya oleh pekerja maupun pengusaha.
Ia juga mengungkapkan, “Dengan demikian, potensi perselisihan dapat dikenali, dibicarakan, dan diselesaikan sejak dini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.”
- Penulis :
- Aditya Yohan





