billboard mobile
HOME  ⁄  Ekonomi

Revisi UU P2SK Dinilai Tokocrypto Perkuat Tata Kelola dan Dorong Pertumbuhan Industri Kripto

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Revisi UU P2SK Dinilai Tokocrypto Perkuat Tata Kelola dan Dorong Pertumbuhan Industri Kripto
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Representasi aneka mata uang kripto ANTARA/REUTERS/Edgar Su/aa..)

Pantau - CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola industri aset kripto di Indonesia sekaligus mendorong pertumbuhan yang lebih transparan dan berkelanjutan.

Pelaku Industri Sambut Positif Revisi UU P2SK

Calvin mengatakan pihaknya menyambut baik pengesahan revisi UU P2SK dan kini menunggu draf final untuk memahami secara rinci perubahan yang akan berdampak pada ekosistem aset digital.

“Kami menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola industri aset kripto di Indonesia. Saat ini, kami juga menunggu draf final didistribusikan kepada pelaku industri agar dapat melihat lebih rinci perubahan apa saja yang akan berdampak pada ekosistem,” ungkapnya.

Menurutnya, kejelasan teknis implementasi aturan baru diperlukan agar proses transisi regulasi berjalan efektif, tidak menimbulkan ketidakpastian, dan tetap mendukung inovasi di sektor aset digital.

“Kami percaya regulasi yang kuat, jelas, dan adaptif akan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mempercepat pertumbuhan industri kripto Indonesia,” ujarnya.

OJK Siap Kawal Implementasi Regulasi

Revisi UU P2SK yang disahkan DPR pada 4 Juni 2026 memuat sejumlah perubahan, termasuk penguatan pengaturan aset keuangan digital dan aset kripto, selain penguatan kelembagaan LPS, perluasan kewenangan OJK, dan penyempurnaan tata kelola Bank Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menyatakan OJK telah terlibat dalam pembahasan substansi revisi bersama pemerintah sebelum pengesahan.

“Pada prinsipnya sudah terjadi tata kelola sebagaimana yang sudah ditentukan oleh tata keuangan negara kita,” katanya.

Setelah regulasi resmi berlaku, OJK akan mengawal implementasinya melalui fungsi pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen, hingga penegakan hukum di sektor aset keuangan digital dan aset kripto.

Pelaku industri menilai kejelasan aturan turunan, mekanisme pengawasan, serta ruang dialog antara regulator dan industri akan menjadi faktor penting untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan perlindungan konsumen, dan menciptakan pertumbuhan industri kripto yang lebih sehat di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Kemenkeu 2026