HOME  ⁄  Ekonomi

DJP Mengajukan Pagu Indikatif Rp5,4 Triliun untuk 2027 Demi Optimalisasi Penerimaan Pajak

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DJP Mengajukan Pagu Indikatif Rp5,4 Triliun untuk 2027 Demi Optimalisasi Penerimaan Pajak
Foto: Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajukan pagu indikatif anggaran sebesar Rp5,4 triliun untuk tahun 2027 guna mendukung optimalisasi penerimaan pajak melalui penguatan administrasi, pengawasan, penegakan hukum, dan pengembangan teknologi informasi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, “Pagu indikatif 2027 ini yang pertama sebesar Rp5,4 triliun, terdiri atas program pengelolaan penerimaan negara Rp867,89 miliar dan program dukungan manajemen sebesar 4,534 triliun.”

Program pengelolaan penerimaan negara senilai Rp867,89 miliar akan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas perpajakan.

Sementara itu, program dukungan manajemen sebesar Rp4,534 triliun akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DJP melalui belanja pegawai, belanja operasional, belanja modal, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Bimo juga menyampaikan bahwa tren anggaran DJP dalam lima tahun terakhir menunjukkan penurunan, dengan pagu indikatif tahun 2027 lebih rendah sekitar Rp23 miliar dibandingkan alokasi anggaran tahun 2026 yang setelah efisiensi menjadi Rp5,42 triliun.

Rincian Alokasi Anggaran dan Prioritas Program

Rincian pagu indikatif tahun 2027 mencakup anggaran sebesar Rp678,98 miliar untuk dukungan data dan sistem informasi yang andal serta kredibel.

Sebesar Rp919,02 miliar dialokasikan untuk perluasan basis pajak.

Anggaran Rp665,4 miliar disiapkan untuk pelayanan dan penguatan kepercayaan publik.

Fungsi pengawasan dan penegakan hukum memperoleh alokasi terbesar, yakni Rp1,97 triliun.

Selain itu, Rp578,59 miliar dialokasikan untuk kebijakan perpajakan dan Rp583,81 miliar untuk operasional kantor.

Lima Kebijakan Teknis untuk Mengoptimalkan Penerimaan Pajak

DJP menyiapkan lima kebijakan teknis sebagai strategi optimalisasi penerimaan pajak pada tahun 2027.

Kebijakan pertama adalah memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya.

Kebijakan kedua berupa penguatan administrasi perpajakan melalui pengumpulan data untuk mendukung optimalisasi Coretax dan pemanfaatan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE).

Bimo menjelaskan, “Kedua adalah penguatan administrasi pajak dalam pengumpulan data untuk mendukung optimalisasi Coretax, dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.”

Kebijakan ketiga diarahkan pada peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak yang memiliki transaksi dengan hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi prominen.

Kebijakan keempat adalah memperkuat fungsi penegakan hukum melalui pendekatan multidoor approach untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan efek jera.

Bimo menegaskan, “Keempat adalah penguatan fungsi penegakan hukum dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui multidoor approach untuk memberikan efek jera.”

Kebijakan kelima adalah mengoptimalkan insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatannya guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha.

DJP juga akan memfokuskan penyempurnaan data dan sistem informasi yang andal serta kredibel melalui optimalisasi penggunaan Coretax dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Bimo mengatakan, “Lalu, perluasan basis pajak, pelayanan dan penguatan kepercayaan publik, pengawasan dan penegakan hukum yang terukur dan tetap mendukung keberlanjutan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.”

Ia juga menambahkan, “Serta, kebijakan perpajakan dalam hal ini peninjauan kembali regulasi-regulasi yang masih ada policy gap dan potensi administration gap untuk memperkuat kebijakan maupun administrasi yang kami lakukan.”

Penulis :
Arian Mesa