HOME  ⁄  Ekonomi

Dewan Pers Mengusulkan Pengakuan Hak Ekonomi Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Dewan Pers Mengusulkan Pengakuan Hak Ekonomi Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta
Foto: (Sumber :Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam laporan kinerja Dewan Pers semester pertama 2026 di Jakarta, Senin (15/6/2026). ANTARA/Farika Nur Khotimah/aa..)

Pantau - Dewan Pers mengusulkan pengakuan hak ekonomi atas karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai langkah memperkuat keberlanjutan industri media dan melindungi nilai ekonomi produk jurnalistik di era digital.

Perlindungan Hak Ekonomi Dinilai Belum Memadai

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi menjelaskan usulan tersebut diajukan karena karya jurnalistik selama ini belum memperoleh perlindungan hak ekonomi yang memadai.

Ia mengungkapkan, "Hal itu kami sampaikan dalam usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta," saat memaparkan laporan kinerja Dewan Pers semester pertama 2026.

Menurut Dahlan, ketentuan yang berlaku saat ini memungkinkan karya jurnalistik dikutip dan dimanfaatkan berbagai pihak hanya dengan mencantumkan sumber tanpa mekanisme perlindungan nilai ekonomi bagi perusahaan pers maupun jurnalis.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan laporan kinerja disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Komaruddin menegaskan, "Kami ingin menyampaikan laporan dalam kerangka itu, dalam sifatnya kritik tapi objektif, edukatif dan konstruktif."

Verifikasi Media dan Pengawasan Pers Terus Berjalan

Selain mendorong revisi regulasi, Dewan Pers terus melakukan penataan perusahaan pers melalui verifikasi dan pemutakhiran data media.

Hingga akhir Mei 2026, sebanyak 1.277 media telah berstatus terverifikasi faktual dan 198 media berstatus terverifikasi administratif, sementara 300 media dikeluarkan dari daftar resmi karena masa berlaku sertifikat telah habis dan belum diperpanjang.

Di bidang pengawasan, Dewan Pers menerima 573 pengaduan masyarakat sepanjang Januari hingga Mei 2026, dengan 326 kasus telah diselesaikan dan 247 lainnya masih dalam proses.

Dewan Pers juga tengah menyiapkan sejumlah usulan regulasi terkait perkembangan ekosistem informasi digital, termasuk pengaturan terhadap content creator dan kelompok yang disebut sebagai homeless media, serta mencatat Indeks Kebebasan Pers Indonesia 2025 meningkat menjadi 69,44.

Penulis :
Aditya Yohan