HOME  ⁄  Nasional

Komisi X Tegaskan RUU Sisdiknas dan Pembentukan URI Merupakan Proses Berbeda

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Komisi X Tegaskan RUU Sisdiknas dan Pembentukan URI Merupakan Proses Berbeda
Foto: Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian (sumber: DPR RI)

Pantau - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) tidak berkaitan langsung dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini sedang dibahas sebagai inisiatif DPR.

Hetifah menyatakan kedua agenda tersebut merupakan proses kebijakan yang berbeda karena memiliki dasar hukum dan mekanisme penyusunan yang tidak sama.

Ia mengungkapkan, "Mengenai keselarasan dengan RUU Sisdiknas yang sedang dibahas, perlu ditegaskan bahwa keduanya merupakan proses yang berbeda dan tidak saling terkait secara langsung."

RUU Sisdiknas dan URI Berjalan Melalui Mekanisme Berbeda

Hetifah menjelaskan RUU Sisdiknas merupakan inisiatif DPR yang mengatur kebijakan makro di bidang pendidikan.

Ruang lingkup pengaturan dalam RUU Sisdiknas mencakup wajib belajar, anggaran pendidikan, kurikulum, dan kesejahteraan guru.

Sementara itu, pembentukan Universitas Republik Indonesia merupakan kebijakan pemerintah yang tidak melalui mekanisme legislasi di DPR.

Ia mengungkapkan, "RUU Sisdiknas adalah inisiatif DPR yang mengatur hal-hal makro seperti wajib belajar, anggaran, kurikulum, dan kesejahteraan guru, sedangkan URI lahir dari kebijakan eksekutif tanpa melalui mekanisme legislasi di DPR."

Sinkronisasi Kebijakan Dinilai Penting

Komisi X DPR RI hingga kini belum dapat memastikan apakah pendirian Universitas Republik Indonesia telah menjadi bagian dari desain besar pembangunan pendidikan nasional yang sedang dirumuskan melalui RUU Sisdiknas.

Hetifah mengatakan, "Hingga saat ini kami tidak dapat memastikan apakah pendirian URI telah terintegrasi ke dalam desain besar pembangunan pendidikan nasional yang sedang dirumuskan dalam RUU Sisdiknas, sehingga keselarasannya masih harus dipastikan bersama melalui pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah."

Menurut Hetifah, sinkronisasi antara kebijakan pemerintah dan arah regulasi nasional menjadi aspek penting agar pembangunan pendidikan tinggi berjalan secara terpadu, memiliki kepastian hukum, dan selaras dengan tujuan pembangunan pendidikan nasional.

Ia menambahkan koordinasi yang baik antara DPR dan pemerintah diperlukan agar setiap kebijakan strategis di bidang pendidikan saling mendukung dan tidak berjalan secara parsial.

Penulis :
Arian Mesa