
Pantau - DPR RI menegaskan sanksi pidana dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak bertujuan mempidanakan masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, melainkan menindak penyelenggara perjalanan umrah ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 2019 juncto UU Nomor 14 Tahun 2025 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 28 Juli 2026.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mewakili DPR RI secara daring dalam sidang Perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026.
DPR Tegaskan Perlindungan bagi Jemaah Umrah Mandiri
Abdullah menjelaskan pengakuan terhadap jalur umrah mandiri merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin kebebasan beribadah bagi warga negara.
Ia mengatakan pengakuan tersebut juga menjadi respons atas transformasi kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah umrah.
DPR menegaskan kebebasan menjalankan umrah secara mandiri tetap harus disertai perlindungan hukum yang kuat dari ancaman agen perjalanan ilegal.
Abdullah mengungkapkan, "Larangan dalam Pasal 115 UU PIHU hanya dialamatkan kepada pihak yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yaitu pihak yang menjalankan fungsi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah secara komersial tanpa izin resmi. Secara a contrario, pasal a quo tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jemaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah."
Menurut DPR, kekhawatiran pemohon terhadap Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU tidak beralasan karena kedua ketentuan tersebut dirancang secara spesifik untuk menindak pelaku bisnis perjalanan umrah ilegal.
DPR Nilai Sanksi Pidana Efektif Berantas Umrah Ilegal
DPR berpandangan sanksi pidana merupakan instrumen penegakan hukum yang paling rasional untuk menghentikan praktik oknum maupun korporasi penyelenggara umrah ilegal.
DPR menilai sanksi administratif seperti teguran atau pencabutan izin tidak efektif diterapkan kepada pihak yang sejak awal beroperasi secara ilegal di luar sistem pengawasan negara.
DPR juga menyoroti praktik penyelenggaraan umrah ilegal kerap menjadi pintu masuk berbagai tindak pidana berskala besar, termasuk penipuan berkedok agama dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Abdullah menegaskan, "Oleh sebab itu, terhadap setiap orang yang berada di luar sistem, dalam hal ini setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU, instrumen hukum yang paling logis untuk menghentikan tindakan mereka adalah sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU PIHU."
Pada akhir keterangannya, Abdullah meminta Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan pembatalan Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU.
DPR berpandangan penghapusan kedua pasal tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan hukum yang dapat memicu meningkatnya penipuan perjalanan umrah serta menghilangkan pengawasan negara terhadap keselamatan jemaah umrah di luar negeri.
- Penulis :
- Arian Mesa



