HOME  ⁄  Nasional

Presiden Prabowo Tetapkan Daerah Hukum untuk Tujuh Kejaksaan Negeri Baru Lewat Keppres Nomor 14 Tahun 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Presiden Prabowo Tetapkan Daerah Hukum untuk Tujuh Kejaksaan Negeri Baru Lewat Keppres Nomor 14 Tahun 2026
Foto: (Sumber :Tangkapan layar - Lembar Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat. (ANTARA/Fathur Rochman).)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto menetapkan daerah hukum bagi tujuh kejaksaan negeri baru melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan pelayanan hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di daerah.

Tujuh Kejaksaan Negeri Baru Resmi Memiliki Daerah Hukum

Keppres tersebut menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Pangandaran meliputi Kabupaten Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang meliputi Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung meliputi Kabupaten Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya meliputi Kabupaten Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota meliputi Kabupaten Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat meliputi Kabupaten Raja Ampat, serta Kejaksaan Negeri Pesisir Barat meliputi Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam pertimbangannya, pembentukan tujuh kejaksaan negeri tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan di masing-masing wilayah.

Penetapan daerah hukum itu mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Wilayah Hukum Kejari Lama Disesuaikan

Dengan berlakunya Keppres tersebut, wilayah Kabupaten Pangandaran dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ciamis, Kabupaten Serang dari Kejaksaan Negeri Serang, Kabupaten Tana Tidung dari Kejaksaan Negeri Bulungan, Kabupaten Kubu Raya dari Kejaksaan Negeri Mempawah, Kabupaten Lima Puluh Kota dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Kabupaten Raja Ampat dari Kejaksaan Negeri Sorong, serta Kabupaten Pesisir Barat dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

Keppres juga menetapkan kejaksaan negeri yang sebelumnya menangani wilayah-wilayah tersebut tetap menjalankan tugas dan wewenangnya hingga kepala kejaksaan negeri yang baru resmi dilantik.

Ketentuan tersebut berlaku bagi Kejaksaan Negeri Ciamis, Serang, Bulungan, Mempawah, Payakumbuh, Sorong, dan Lampung Barat.

Keppres Nomor 14 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 2 Juli 2026.

Penulis :
Ahmad Yusuf