
Pantau - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri (Kejari) baru untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah.
Tujuh Kejari Baru Dibentuk di Sejumlah Kabupaten
Berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026, tujuh Kejari yang dibentuk meliputi Kejari Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten, Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kejari Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, serta Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Perpres tersebut juga menetapkan lokasi kedudukan masing-masing Kejari, yakni di Parigi, Ciruas, Tideng Pale, Sungai Raya, Harau, Waisai, dan Krui.
Pemerintah menyatakan pengoperasian tujuh Kejari baru tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Pengoperasian Menunggu Penetapan Jaksa Agung
Perpres mengatur bahwa tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasian tujuh Kejari baru akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi urusan aparatur negara.
Pemerintah daerah di tujuh kabupaten tersebut juga dapat menyediakan lahan sesuai kebutuhan untuk pembangunan gedung Kejari.
Pendanaan pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Kejari baru bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Selama kepala Kejari yang baru belum dilantik, penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya tetap dilaksanakan oleh kejaksaan negeri yang selama ini membawahi wilayah hukum tersebut.
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



