HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Tangsel dalam Kasus Narkotika

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Tangsel dalam Kasus Narkotika
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Foto: Devi/Mahendra.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Polri mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, dalam kasus peredaran gelap narkotika serta menegaskan pelaku yang terbukti bersalah harus diproses pidana, bukan hanya dikenai sanksi etik.

DPR Minta Penegakan Hukum Tanpa Perlakuan Khusus

Desakan tersebut disampaikan setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh.

Abdullah menilai kasus tersebut menjadi peringatan penting bahwa pemberantasan narkotika harus dimulai dari pembenahan internal institusi penegak hukum.

"Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba," tegasnya.

Menurut Abdullah, aparat penegak hukum yang terbukti terlibat dalam kejahatan narkotika harus dijatuhi hukuman berat tanpa pengecualian.

Minta Oknum Terlibat Diproses Pidana

Abdullah menegaskan sanksi etik berupa pemberhentian dari institusi Polri tidak cukup apabila para oknum terbukti bersalah.

"Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba," tandasnya.

Ia mengatakan keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika berpotensi merusak kepercayaan masyarakat dan melemahkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Karena itu, Abdullah meminta proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.

Penulis :
Aditya Yohan