
Pantau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu mengecam pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, serta menegaskan penyelesaian setiap persoalan harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin menyatakan tindakan menghilangkan nyawa seseorang tidak dibenarkan baik menurut ajaran agama maupun ketentuan hukum.
Ia mengungkapkan, "Tindakan menghilangkan nyawa seseorang merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh agama maupun hukum."
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (26/7) itu menyebabkan seorang ayah dan anak meninggal dunia, sementara seorang ibu mengalami kondisi kritis dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Palu.
Ia mengatakan, "Dalam Islam umat dituntut hidup rukun dan damai dan toleransi. Tindakan membunuh adalah ketidakmampuan mengendalikan hawa nafsu dan amarah, sehingga model kekerasan menjadi jalan paling singkat menyelesaikan persoalan, maka tindakan seperti itu tidak dibenarkan dalam aspek sosial, hukum, maupun agama."
Zainal juga menyoroti masih terjadinya aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat dan menegaskan setiap dugaan pelanggaran harus diproses melalui jalur hukum.
Ia menegaskan, "Setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum, bukan dihakimi, tidak boleh terjadi hukum rimba karena hidup bernegara dan berbangsa ada aturan ataupun tatanan sosial."
Ia kembali menekankan, “Proses mengadili seseorang harus dilakukan melalui pengadilan. Tidak boleh ada pengadilan jalanan atau tindakan main hakim sendiri.”
Menurut Zainal, faktor ekonomi dapat menjadi salah satu pemicu meningkatnya tindak kejahatan, namun kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kriminal, terlebih hingga menghilangkan nyawa orang lain.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



