
Pantau - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menindaklanjuti pengaduan petani terkait tata kelola kemitraan dengan Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Mojokerto melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Mojokerto, Senin (27/7/2026), dengan menyoroti sistem bagi hasil, dugaan tidak tersalurkannya upah pekerja tebu, hingga konflik agraria.
BAM Soroti Sistem Bagi Hasil dan Upah Pekerja
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan sejumlah koperasi mengenai pola kemitraan dengan Perhutani KPH Mojokerto.
"Pertama kita datang ke sini karena ada pengaduan ke BAM dari sejumlah koperasi yang mengadukan Perhutani KPH Mojokerto. Salah satu yang diadukan adalah permintaan kejelasan mengenai sistem sharing atau bagi hasil. Sharing itu seharusnya bergantung pada hasil panen, bukan ditetapkan nominal tetap setiap tahun," ujarnya.
Menurut Aher, mekanisme bagi hasil yang ditetapkan secara tetap dinilai tidak memberikan rasa keadilan karena petani tetap dibebani kewajiban membayar meski mengalami gagal panen.
BAM DPR RI juga menerima laporan mengenai pekerja yang menggarap lahan tebu sejak penanaman hingga menjelang panen, namun mengaku belum menerima upah atas pekerjaan tersebut.
"Berdasarkan penjelasan Perhutani sebenarnya ada anggaran untuk biaya penanaman dan perawatan. Saat panen juga ada biaya dari perusahaan gula. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa biaya tersebut tidak sampai kepada masyarakat yang bekerja. Karena itu kami meminta Perhutani, baik KPH Mojokerto maupun kantor pusat, menelusuri di mana letak persoalannya," jelasnya.
Dorong Perhutanan Sosial dan Penyelesaian Melalui Musyawarah
Dalam RDPU tersebut, BAM DPR RI juga menyoroti laporan dugaan pungutan liar yang berkaitan dengan pengelolaan sebuah situs di kawasan hutan.
Aher mengatakan berdasarkan klarifikasi Perhutani, kegiatan di lokasi tersebut telah berhenti sejak 2024 sehingga dugaan pungutan setelah periode tersebut perlu ditelusuri.
Selain itu, BAM meminta penguatan hubungan antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan koperasi agar tidak memicu konflik di tingkat masyarakat.
Aher juga mendorong pemerintah memperluas akses program perhutanan sosial bagi desa-desa yang berbatasan dengan kawasan hutan agar masyarakat memperoleh kesempatan yang lebih adil dalam mengelola kawasan hutan.
"Kami berharap seluruh pihak, baik balai, dinas maupun Perhutani, menjalankan tugas sesuai kewenangannya, mematuhi peraturan yang berlaku, serta mengedepankan musyawarah dengan masyarakat. Selama persoalan itu bisa diselesaikan melalui BAM, maka akan kami upayakan penyelesaiannya," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan



