HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenhut Sebut RKTN Perluas Nilai Ekonomi Hutan melalui Pengelolaan Berkelanjutan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenhut Sebut RKTN Perluas Nilai Ekonomi Hutan melalui Pengelolaan Berkelanjutan
Foto: (Sumber :Arsip foto: Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam pembukaan Sosialisasi Revisi II Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030 di Kantor Kemenhut, Jakarta, Selasa (7/7/2026). (ANTARA/HO-Kemenhut.).)

Pantau - Kementerian Kehutanan menyatakan implementasi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030 memperluas cara pandang terhadap nilai ekonomi hutan dengan mengedepankan pengelolaan yang berkelanjutan dan tidak hanya bertumpu pada hasil kayu.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Ajikusumah mengatakan RKTN terbaru menghadirkan paradigma pengelolaan hutan yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan.

Ia mengungkapkan, “RKTN juga memperluas cara pandang terhadap nilai ekonomi hutan. Pengelolaan kawasan tidak lagi hanya bertumpu pada hasil kayu, namun semakin diarahkan pada multiusaha kehutanan, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, bioekonomi, ekonomi sirkular, karbon hutan, serta penguatan hilirisasi produk kehutanan.”

Ade menjelaskan pendekatan land sharing dan land sparing memungkinkan berbagai kepentingan di kawasan hutan dikelola secara terintegrasi tanpa menghilangkan fungsi utama kawasan.

Ia mengungkapkan, “Arah tersebut sekaligus membuka ruang agar hutan memberikan nilai tambah ekonomi dengan tetap mempertahankan fungsi ekologisnya.”

RKTN juga mengarahkan penguatan perhutanan sosial, penyelesaian konflik tenurial dan reforma agraria, peningkatan kapasitas masyarakat sekitar hutan, serta keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah, pemuda, perempuan, dan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan.

Kementerian Kehutanan menyebut RKTN memperkuat kontribusi sektor kehutanan terhadap agenda perubahan iklim melalui implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, rehabilitasi dan restorasi ekosistem, perlindungan keanekaragaman hayati, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta pengembangan sistem informasi spasial dan digital forestry.

Ade menegaskan pembaruan RKTN diperlukan agar pengelolaan kawasan hutan mampu menjawab kebutuhan konservasi, pembangunan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan komitmen Indonesia terhadap perubahan iklim secara bersamaan.

Ia mengungkapkan, “Melalui implementasi RKTN yang konsisten, pemerintah ingin memastikan setiap hektare kawasan hutan dikelola dengan arah yang semakin jelas, yaitu hutannya tetap lestari, pembangunan tetap berjalan, dan manfaat ekonomi maupun sosialnya semakin dirasakan masyarakat.”

Penulis :
Ahmad Yusuf