
Pantau - Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana secara terbuka, partisipatif, dan sesuai kebutuhan penegakan hukum di berbagai daerah melalui penyerapan aspirasi saat kunjungan kerja reses ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.
Komisi III Dorong RUU Sesuai Kebutuhan Daerah
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan kunjungan kerja reses menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi sekaligus sarana menyerap masukan dari masyarakat dan aparat penegak hukum terkait substansi RUU Perampasan Aset.
"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah. Penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah," ujarnya.
Menurut Habiburokhman, berbagai aspirasi yang diterima menunjukkan perlunya instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tidak hanya menghukum pelakunya.
"Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi," tegasnya.
Tekankan Perlindungan HAM dan Kepastian Hukum
Habiburokhman menegaskan penguatan kewenangan negara dalam RUU Perampasan Aset harus tetap diimbangi dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Ia mengatakan seluruh masukan dari daerah akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan RUU agar menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat.
"Melalui rangkaian kunjungan kerja reses ini, kami berharap RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat karena disusun melalui proses yang terbuka serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan di berbagai daerah," imbuhnya.
Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan selama pelaksanaan kunjungan kerja tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas," pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



