HOME  ⁄  Nasional

Presiden Prabowo Teken Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk Percepat Rasio Wirausaha

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Presiden Prabowo Teken Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk Percepat Rasio Wirausaha
Foto: (Sumber :Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Peringatan harlah yang mengusung tema Arah Baru Amanat Ekonomi Konstitusi itu menjadi komitmen PKB mendukung pemerintah dalam menguatkan perekonomian di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc..)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional guna mempercepat peningkatan rasio kewirausahaan sekaligus membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Perpres yang ditandatangani pada 2 Juli 2026 itu disusun untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang kemudian diturunkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah.

Peraturan tersebut mengatur pelaksanaan pengembangan kewirausahaan nasional melalui penyusunan Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional, dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah.

Program pengembangan kewirausahaan disusun berdasarkan fase calon wirausaha, wirausaha pemula, dan wirausaha mapan.

Perpres juga mengakomodasi pengembangan wirausaha tematik yang meliputi wirausaha sosial, wirausaha teknologi, wirausaha pemuda, wirausaha perempuan, wirausaha desa, dan wirausaha ekonomi kreatif.

Perpres mengatur pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertugas melaksanakan pengembangan kewirausahaan secara terencana dan terpadu serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Ketua dewan pengarah komite dijabat Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan anggota sejumlah menteri koordinator, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Kepala Staf Kepresidenan.

Ketua pelaksana komite dijabat Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan wakil ketua terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Pariwisata, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Menteri Pemuda dan Olahraga.

Pendanaan program Pengembangan Kewirausahaan Nasional bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan tersebut dapat digunakan untuk peningkatan kapasitas wirausaha melalui inkubasi, peningkatan kualitas pendamping, perluasan akses pasar, penguatan ekosistem kewirausahaan, pembangunan sarana dan prasarana pendukung, pendataan wirausaha, serta kegiatan lain yang disetujui Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Penulis :
Ahmad Yusuf