
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan total manfaat dana pensiun (dapen) sukarela yang telah dibayarkan mencapai Rp19,02 triliun berdasarkan data posisi Mei 2026, sekaligus memastikan belum ada dampak sistemik terhadap industri dana pensiun meski terjadi peningkatan angka pemutusan hubungan kerja (PHK).
OJK Pastikan Industri Dana Pensiun Tetap Stabil
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK terus memantau perkembangan kondisi ketenagakerjaan beserta potensi dampaknya terhadap industri dana pensiun.
Ia mengungkapkan, “Sejauh ini, OJK belum melihat adanya dampak yang bersifat sistemik terhadap industri dana pensiun sebagai akibat meningkatnya angka PHK.”
Ogi menjelaskan pembayaran manfaat pensiun dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari jumlah peserta yang memasuki usia pensiun, peserta yang mengakhiri kepesertaan sesuai ketentuan program, hingga karakteristik masing-masing dana pensiun.
Ia mengatakan, “OJK terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan setiap dana pensiun tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku.”
Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi SBN
OJK mencatat total investasi dana pensiun hingga Mei 2026 mencapai Rp1.619,54 triliun atau meningkat 7,76 persen secara tahunan.
Komposisi investasi masih didominasi Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp1.056,79 triliun atau sekitar 65,25 persen dari total investasi, disusul penempatan deposito sebesar Rp222,35 triliun atau sekitar 13,73 persen.
Ogi mengungkapkan, “SBN masih menjadi instrumen utama karena memberikan keseimbangan antara aspek keamanan, likuiditas, dan imbal hasil, serta sesuai dengan karakteristik kewajiban jangka panjang dana pensiun.”
Pada periode yang sama, return on investment (RoI) dana pensiun tercatat sebesar 0,51 persen, sedikit menurun dibandingkan April 2026 yang mencapai 0,55 persen.
Menurut Ogi, pergerakan RoI dipengaruhi dinamika pasar keuangan, termasuk perubahan harga surat berharga dan kondisi pasar modal.
Ia mengatakan, “OJK terus mendorong dana pensiun untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, pengelolaan aset dan liabilitas yang baik, serta melakukan diversifikasi investasi sesuai profil risiko dan ketentuan yang berlaku.”
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



