HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Tetapkan PT GTP sebagai Tersangka Dugaan Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu di Batam

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenhut Tetapkan PT GTP sebagai Tersangka Dugaan Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu di Batam
Foto: (Sumber :Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu yang rusak akibat pembukaan lahan dengan alat berat di Kota Batam, Kepulauan Riau. ANTARA/HO-Kemenhut.)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu di Kota Batam, Kepulauan Riau, setelah melalui proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan alat bukti.

Penyidikan Ungkap Dugaan Perambahan Hutan Lindung

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan penetapan tersangka dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

"Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau," ungkapnya.

Hari menyebut penyidik masih mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk proses pengambilan keputusan di dalam korporasi serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.

PT GTP diduga membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa izin menggunakan alat berat untuk membangun jalan, mengeruk bukit, dan memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli, aktivitas tersebut menyebabkan pembukaan lahan seluas sekitar 1,98 hektare dengan jalan sepanjang kurang lebih 897 meter dan lebar antara 7 hingga 11 meter sehingga merusak fungsi hutan lindung.

Kemenhut Tegaskan Penegakan Hukum Berlaku untuk Korporasi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan penegakan hukum terhadap korporasi merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan, "Kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan, sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh. Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan."

Penyidikan perkara ini dilakukan oleh PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau dengan memeriksa 12 saksi serta meminta keterangan dua ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang dan IPB University.

PT GTP disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Penulis :
Aditya Yohan