
Pantau - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha bernama Snapboost karena diduga melakukan penipuan dengan menawarkan skema investasi ilegal yang mengatasnamakan platform monetisasi media sosial.
Satgas PASTI menyatakan langkah tersebut diambil setelah menemukan berbagai indikasi pelanggaran, termasuk tidak adanya badan hukum, izin usaha, serta status sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Skema Operasional Snapboost
Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menjelaskan Snapboost mengklaim sebagai platform monetisasi media sosial.
Ia mengungkapkan, "Snapboost mengklaim sebagai platform monetisasi media sosial."
Snapboost menggunakan sistem C2E (Click to Earn).
Melalui sistem tersebut, peserta dijanjikan memperoleh penghasilan dengan melakukan aktivitas memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.
Satgas PASTI menemukan aktivitas tersebut disertai kewajiban melakukan penyetoran dana sebagai syarat untuk mengerjakan berbagai tugas.
Selain menjanjikan pendapatan harian, Snapboost juga menawarkan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan.
Platform tersebut turut memberikan komisi atas perekrutan anggota baru dengan skema member get member.
Snapboost juga menjanjikan hadiah berupa sepeda motor dan mobil kepada anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.
Dihentikan dan Diblokir
Berdasarkan hasil koordinasi, Satgas PASTI menemukan Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia.
Aplikasi atau situs yang digunakan Snapboost juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Satgas PASTI turut menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) menggunakan nama yang berbeda-beda.
Meski menggunakan nama berbeda, tampilan platform, fitur, dan mekanisme operasional tetap sama sehingga mengindikasikan seluruh platform tersebut saling berkaitan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan Snapboost.
Satgas PASTI juga segera melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan tautan (URL) yang berkaitan dengan Snapboost.
Satgas PASTI menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas Snapboost diimbau segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran keuntungan yang tidak logis, investasi yang mengharuskan penyetoran dana di awal, serta situs atau aplikasi yang kerap berganti alamat tautan meski tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang serupa.
Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat menyampaikan laporan melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email ke [email protected].
Korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku serta penanganan lebih lanjut.
- Penulis :
- Arian Mesa



