
Pantau - Bea Cukai bersama BAIS TNI menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali dengan nilai barang mencapai Rp12,55 miliar dan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp2,14 miliar di Badung, Selasa, 28 Juli 2026.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga keamanan masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mendukung keberlanjutan sektor pariwisata Bali.
Barang hasil penindakan terdiri atas MMEA golongan B dan C dari berbagai merek.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, tim menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung.
Kendaraan tersebut diketahui baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.
Hasil pemeriksaan kendaraan menemukan MMEA yang dilekati pita cukai yang diduga palsu.
Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas kemudian memeriksa dua bangunan di alamat tersebut.
Dari pemeriksaan dua bangunan itu, petugas kembali menemukan ribuan botol MMEA berbagai merek yang juga diduga menggunakan pita cukai palsu.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk proses penanganan lebih lanjut.
Penyidikan dan Ancaman Hukum
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan, "Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara."
Djaka menilai pengawasan terhadap peredaran MMEA ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas ekosistem pariwisata Bali sebagai destinasi wisata utama Indonesia.
Ia menambahkan, "Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal."
Saat ini penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT.
Proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Bali dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali.
Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Pasal 54 mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.
Pasal 56 mengatur larangan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.
Bea Cukai mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai.
Bea Cukai menegaskan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting untuk menciptakan perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, dan mendukung keberlangsungan industri yang patuh terhadap ketentuan.
- Penulis :
- Arian Mesa



