
Pantau - Gubernur Bali Wayan Koster meminta penambahan jadwal penyeberangan kapal barang menuju Nusa Penida dari dua kali menjadi tiga kali sehari sebagai upaya menekan tingginya harga kebutuhan pokok di wilayah tersebut dan mengarahkan Dinas Perhubungan serta Bupati Klungkung untuk melakukan uji coba kebijakan tersebut.
Koster Dorong Penambahan Frekuensi Penyeberangan
Arahan itu disampaikan sebagai tindak lanjut atas tingginya harga bahan makanan dan kebutuhan pokok di Nusa Penida dibandingkan dengan wilayah daratan Kabupaten Klungkung.
Koster menilai peningkatan frekuensi pengiriman barang diperlukan agar perbedaan harga antara kedua wilayah dapat diperkecil atau bahkan dihilangkan.
Ia mengungkapkan, “Kepada Dinas Perhubungan dan Bupati Klungkung agar melakukan uji coba penambahan trip, dari dua kali menjadi tiga kali per harinya. Jika penambahan trip ini dilakukan, ke depan perbedaan harga antara Klungkung daratan dengan Nusa Penida tidak akan terjadi lagi.”
Menurut Koster, uji coba tersebut dapat dijalankan melalui pola layanan kapal perintis atau dengan dukungan subsidi pemerintah.
Ia menambahkan bahwa pengiriman barang, terutama kebutuhan pokok, idealnya dilakukan sebanyak tiga hingga empat kali setiap hari.
Koster juga menyampaikan, “Pasokan akan lancar dan stoknya juga menjadi aman, sekalipun akan terjadi penambahan subsidi dari dua kali jalan sebesar Rp1,4 miliar menjadi tiga kali sebesar Rp2,1 miliar.”
Bupati Klungkung I Made Satria membenarkan bahwa selama ini perbedaan harga antara Klungkung daratan dan Nusa Penida dipengaruhi oleh kelangkaan stok serta antrean distribusi barang akibat terbatasnya jadwal penyeberangan.
Satria menyatakan perlunya regulasi baru untuk menambah frekuensi pengiriman barang menuju Nusa Penida.
Dishub Bali Paparkan Tahapan Menuju Komersialisasi
Kepala Dinas Perhubungan Bali I Kadek Mudarta menjelaskan bahwa opsi mengizinkan kapal komersial beroperasi di lintasan Padangbai–Nusa Penida bersamaan dengan kapal perintis tidak diperbolehkan.
Menurut Mudarta, terdapat penegasan dari Direktur Sarana Prasarana Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang melarang keberadaan layanan perintis dan komersial secara bersamaan dalam satu lintasan pelayaran.
Hasil kajian Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Bali juga menunjukkan bahwa berdasarkan tingkat keterisian penumpang dan tarif yang berlaku, lintasan Padangbai–Nusa Penida belum layak dikomersialkan secara langsung.
Dishub Bali menyebut pengoperasian layanan komersial tidak dapat dilakukan tanpa mencabut subsidi terhadap KMP Nusa Jaya Abadi yang saat ini melayani lintasan tersebut.
Mudarta menilai komersialisasi langsung berpotensi memicu penghentian layanan kapal swasta karena tidak menguntungkan serta menyebabkan lonjakan harga barang.
Ia mengungkapkan, “Ini guna menurunkan subsidi KMP Nusa Jaya Abadi tanpa menimbulkan gejolak masyarakat akibat kenaikan harga barang yang signifikan, serta memberi waktu Pemkab Klungkung mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan.”
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Klungkung akan mengkaji tarif yang berlaku dan mengusulkan tarif baru dengan mempertimbangkan masukan masyarakat pengguna jasa.
Pemerintah Provinsi Bali juga akan merevisi peraturan gubernur mengenai tarif penyeberangan sebelum dilakukan pengawasan dan evaluasi layanan selama enam bulan setelah tarif baru diterapkan.
Apabila tingkat keterisian kapal secara konsisten berada di atas 60 persen dan pendapatan melampaui biaya operasional sehingga menghasilkan laba positif, maka proses komersialisasi akan dilanjutkan melalui pembentukan badan usaha atau kerja sama pengoperasian KMP Nusa Jaya Abadi, pencabutan subsidi, penetapan lintasan komersial, dan penambahan armada kapal.
- Penulis :
- Arian Mesa





