HOME  ⁄  Ekonomi

Implementasi B50 Mulai Juli 2026, ESDM Targetkan Penghematan Devisa Rp157,28 Triliun

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Implementasi B50 Mulai Juli 2026, ESDM Targetkan Penghematan Devisa Rp157,28 Triliun
Foto: Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia dalam konferensi pers percepatan program strategis pemerintah di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu 17/6/2026 (sumber: Badan Komunikasi Pemerintah)

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan implementasi kebijakan B50 yang mulai diterapkan pada 1 Juli 2026 berpotensi menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun melalui pengurangan kebutuhan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan penggunaan B50 diharapkan dapat menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor solar secara bertahap.

“Di 2026 ini, dengan implementasi B50, diharapkan kita bisa menghemat devisa Rp157,28 triliun,” ungkapnya.

Nilai penghematan devisa tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025 ketika pemerintah masih menerapkan mandatori B40 yang menghasilkan penghematan sebesar Rp133,3 triliun.

Dengan target penghematan Rp157,28 triliun pada 2026, terjadi peningkatan sekitar 17,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Manfaat Ekonomi dan Lingkungan

Selain menghemat devisa, program B50 diperkirakan menciptakan nilai tambah crude palm oil (CPO) sebesar Rp24,68 triliun.

Program tersebut juga diproyeksikan menyerap sekitar 2,21 juta tenaga kerja di berbagai sektor terkait.

Di sisi lingkungan, implementasi B50 diperkirakan mampu menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 46,72 juta ton.

Menurut Anggia, kebijakan B50 tidak hanya memperbaiki neraca perdagangan tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan nilai tambah sektor sawit.

“Kenapa mendukung pertumbuhan ekonomi? Karena implementasi B50 ini juga akan meningkatkan nilai tambah untuk sawit kita. Sehingga, manfaat secara ekonominya akan lebih banyak dirasakan oleh petani sawit kita,” ujarnya.

Peningkatan nilai tambah tersebut diharapkan memberikan manfaat langsung kepada petani kelapa sawit di berbagai daerah.

Uji Teknis dan Implementasi Serentak

Pemerintah menilai kebijakan B50 relevan dengan kondisi global yang ditandai fluktuasi harga minyak dunia akibat perkembangan geopolitik internasional.

Perubahan harga minyak dunia dinilai turut memengaruhi harga energi di Indonesia sehingga pemerintah berupaya memperkuat pemanfaatan sumber daya energi domestik.

Kebijakan B50 juga menjadi bagian dari strategi mempercepat transisi menuju energi yang lebih berkelanjutan sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah telah melakukan berbagai uji coba sejak 2025.

Uji teknis B50 untuk sektor otomotif dimulai pada 2 Desember 2025 dan ditargetkan selesai pada Juni 2026.

Sementara itu, uji teknis pada alat dan mesin pertanian (alsintan) serta alat pertambangan ditargetkan rampung pada Semester II 2026.

Uji teknis juga masih berlangsung pada sektor perkeretaapian dan pembangkit listrik.

Meski sejumlah sektor masih menjalani tahap pengujian, pemerintah memastikan implementasi B50 tetap dilakukan secara serentak mulai Juli 2026.

“Walaupun di beberapa sektor tahap uji teknisnya masih berjalan, tapi kami memastikan bahwa Implementasi ini akan dilakukan serentak,” kata Anggia.

Kebijakan B50 secara keseluruhan ditujukan untuk mengurangi impor solar, menghemat devisa negara, meningkatkan nilai tambah industri sawit, menciptakan lapangan kerja, menekan emisi gas rumah kaca, memperkuat ketahanan energi nasional, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Penulis :
Shila Glorya
Kemenkeu 2026
Kemenkeu 2026 - 2