
Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan bahwa perlindungan hak masyarakat dalam layanan ekonomi syariah harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Syariah yang saat ini masih berproses di DPR RI.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyatakan sebagian bidang ekonomi syariah masuk dalam ruang lingkup pelayanan publik, termasuk perbankan syariah, kegiatan usaha syariah, serta berbagai sektor strategis lainnya.
"Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ungkap Rahmadi.
Karena termasuk dalam kategori pelayanan publik, penyelenggara layanan ekonomi syariah diwajibkan memenuhi standar pelayanan yang terukur dan akuntabel.
Standar Pelayanan Harus Transparan dan Setara
Ombudsman menilai penyelenggara layanan ekonomi syariah harus menjamin keterbukaan informasi, kesetaraan akses bagi masyarakat, mekanisme pengawasan yang efektif, serta pelayanan yang akuntabel.
Standar pelayanan yang harus dipenuhi mencakup transparansi informasi akad, transparansi biaya layanan, transparansi risiko yang mungkin timbul, kemudahan akses layanan, dan ketepatan waktu pelayanan.
Rahmadi menegaskan tidak boleh ada praktik diskriminasi dalam penyelenggaraan layanan ekonomi syariah.
Penyelenggara layanan juga diwajibkan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, perlindungan hukum bagi pengguna layanan, serta jaminan penanganan apabila terjadi penyimpangan oleh penyelenggara.
"Perlindungan ini juga harus mencakup kelompok rentan dan masyarakat kecil yang sering berada pada posisi lemah dalam berhadapan dengan institusi layanan," kata Rahmadi.
Kelompok rentan dan masyarakat kecil dinilai memerlukan perlindungan khusus karena sering berada dalam posisi yang kurang kuat saat berhadapan dengan lembaga penyedia layanan.
Ombudsman Usulkan Penguatan Tata Kelola Ekonomi Syariah
Selain mendorong perlindungan masyarakat, Ombudsman juga meminta penguatan tata kelola kelembagaan ekonomi syariah melalui integrasi yang lebih baik antarinstansi dalam ekosistem ekonomi syariah.
Menurut Rahmadi, diperlukan sebuah lembaga atau badan yang mampu mengoordinasikan berbagai aspek ekonomi syariah dalam satu payung kelembagaan.
Langkah tersebut dinilai dapat mempermudah harmonisasi kebijakan, meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat perlindungan masyarakat, serta mengintegrasikan pengelolaan ekonomi syariah.
"Dengan demikian, ekosistem ekonomi syariah dapat berkembang secara lebih terintegrasi sebagai bagian dari tata kelola publik yang adil dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat luas," ujarnya.
Ombudsman berharap RUU Ekonomi Syariah dapat menjadi instrumen hukum yang memperkuat perlindungan masyarakat, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik di sektor ekonomi syariah.
Saat ini RUU Ekonomi Syariah masih berada dalam proses di DPR RI dan belum masuk kategori prioritas utama pembahasan legislasi.
Ombudsman berharap pembahasan RUU tersebut tidak hanya berfokus pada pengembangan sektor ekonomi syariah, tetapi juga memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan.
- Penulis :
- Arian Mesa





