
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menekankan pentingnya perluasan fasilitas sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) guna memperkuat ekosistem halal daerah dan meningkatkan daya saing produk lokal menjelang implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026.
Kolaborasi Jadi Kunci Perluasan Sertifikasi Halal
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan perluasan sertifikasi halal membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga lembaga sosial dan dunia usaha.
"Pendanaan dan dukungan dapat dilakukan secara gotong royong melalui pemerintah daerah, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dengan dukungan tersebut, semakin banyak produk UMK yang mampu memperoleh sertifikat halal dan meningkatkan daya saingnya di pasar," kata Aqil Irham.
Ia menegaskan pengembangan ekosistem halal tidak dapat dilakukan BPJPH sendiri dan memerlukan sinergi dengan pemerintah daerah agar semakin banyak pelaku usaha memperoleh akses layanan sertifikasi halal.
Menurut Aqil, sertifikat halal tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
"Kehadiran kami di sini untuk memberikan pemahaman bahwa produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan berbagai produk lainnya yang diatur dalam ketentuan Jaminan Produk Halal wajib bersertifikat halal," ungkapnya.
"Sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha," imbuhnya.
Puluhan Ribu Pelaku Usaha Sudah Kantongi Sertifikat Halal
BPJPH menyebut penguatan ekosistem halal menjadi langkah strategis untuk mempersiapkan pelaku usaha menghadapi kebijakan Wajib Halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.
Berdasarkan data BPJPH per 15 Juni 2026, sebanyak 23.390 pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal dengan total 51.301 produk bersertifikat halal.
Sektor makanan dan minuman menjadi penyumbang terbesar dengan 23.319 pelaku usaha dan 50.631 produk bersertifikat halal.
Mayoritas sertifikat halal tersebut diterbitkan melalui skema self declare dalam program SEHATI yang dirancang BPJPH untuk mempermudah usaha mikro dan kecil memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
- Penulis :
- Aditya Yohan








