
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang mengajukan melalui skema self declare dapat terbit maksimal dalam waktu 1x24 jam apabila seluruh dokumen persyaratan telah dinyatakan lengkap.
Percepatan Layanan Sertifikasi Halal
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal dalam Talkshow UMKM di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Babe Haikal menegaskan, "Sehingga saya berani berkomitmen 1x24 jam sertifikat halal keluar ketika semua dokumen lengkap untuk yang self declare."
Menurut BPJPH, percepatan layanan sertifikasi halal kini dimungkinkan berkat pemanfaatan digitalisasi dan teknologi kecerdasan buatan dalam proses sertifikasi.
Transformasi digital menjadi faktor utama yang mendorong peningkatan kualitas layanan sertifikasi halal.
Digitalisasi juga memperluas akses pelaku usaha terhadap layanan sertifikasi halal secara lebih cepat dan mudah.
BPJPH menilai semakin banyak pelaku usaha yang kini dapat memanfaatkan layanan sertifikasi halal melalui proses yang lebih efisien.
BPJPH terus mendorong penguatan ekosistem halal nasional dengan salah satu fokus utama mempercepat layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Percepatan tersebut diharapkan membantu pelaku usaha lebih mudah masuk ke rantai pasok industri halal nasional maupun global.
Kebijakan percepatan penerbitan sertifikat halal juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar halal dunia.
Halal Menjadi Tren Global
Selain membahas percepatan layanan, Babe Haikal menyoroti perubahan persepsi terhadap konsep halal di tingkat global.
Menurutnya, halal tidak lagi dipandang hanya sebagai kebutuhan umat Muslim.
Ia mengungkapkan, "Jangan lagi mengatakan halal itu untuk Muslim semata. Dunia sudah penuh halal dan tidak lagi melihat agama. Halal itu kebutuhan semua orang."
Babe Haikal mencontohkan meningkatnya minat terhadap produk halal di berbagai negara non-Muslim seperti China, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Inggris.
Menurutnya, negara-negara tersebut melihat halal sebagai simbol kesehatan, gaya hidup ramah lingkungan, serta pendorong pertumbuhan ekonomi.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan DinarStandard, nilai transaksi industri halal global mencapai sekitar Rp21.000 triliun.
Dari total nilai tersebut, sekitar Rp6.900 triliun terjadi di Indonesia.
Babe Haikal juga menyebut bahwa pada 2025 ekonomi syariah dan industri halal memberikan kontribusi sekitar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
BPJPH berharap percepatan sertifikasi halal dapat memperkuat posisi pelaku usaha Indonesia dalam memanfaatkan peluang pertumbuhan industri halal dunia.
- Penulis :
- Arian Mesa








