billboard mobile
HOME  ⁄  Ekonomi

Kota Sorong Salurkan 1.455 KL Minyak Tanah Subsidi per Bulan Melalui 7 Agen dan 599 Pangkalan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kota Sorong Salurkan 1.455 KL Minyak Tanah Subsidi per Bulan Melalui 7 Agen dan 599 Pangkalan
Foto: Kepala Seksi Inventarisasi Sarana, Prasarana dan Industri Dinas Perindustrian Kota Sorong Noverius Budji (sumber: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Pantau - Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, menyatakan alokasi minyak tanah bersubsidi untuk wilayahnya mencapai 1.455 kiloliter (kl) per bulan yang didistribusikan melalui tujuh agen resmi dan 599 pangkalan yang tersebar di berbagai wilayah kota.

Kepala Seksi Inventarisasi Sarana, Prasarana, dan Industri Dinas Perindustrian Kota Sorong, Noverius Budji, mengatakan, "Total alokasi per bulan minyak tanah untuk tujuh agen sebanyak 1.455 kl, kemudian disalurkan ke masing-masing pangkalan."

Rincian Distribusi Minyak Tanah Subsidi

Penyaluran minyak tanah bersubsidi di Kota Sorong dilakukan melalui tujuh agen dengan total 599 pangkalan yang beroperasi melayani masyarakat.

PT Berkat Abadi Sorong memperoleh alokasi 235 kl untuk 93 pangkalan.

PT Sinar Kuin Sejahtera memperoleh alokasi 220 kl untuk 76 pangkalan.

PT Adhya Pratama Lestari memperoleh alokasi 315 kl untuk 125 pangkalan.

PT Wiraniaga Mandiri memperoleh alokasi 155 kl untuk 72 pangkalan.

PT Murni Energi Utama memperoleh alokasi 380 kl untuk 121 pangkalan.

PT Barokah Cahaya Abriani Indojaya memperoleh alokasi 50 kl untuk 38 pangkalan.

PT Syeni Edi Energi memperoleh alokasi 100 kl untuk 74 pangkalan.

Dari total 599 pangkalan yang beroperasi, sebanyak 83 pangkalan dikelola oleh Orang Asli Papua (OAP) dan 516 pangkalan dikelola oleh non-OAP.

Pengawasan dan Penegakan Aturan Distribusi

Pemerintah Kota Sorong melakukan pengawasan rutin terhadap distribusi minyak tanah bersubsidi mulai dari tingkat agen hingga pangkalan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan penjualan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

HET minyak tanah bersubsidi di Kota Sorong ditetapkan sebesar Rp4.000 per liter.

Noverius mengungkapkan, "Pengawasan dilakukan secara rutin mulai dari tingkat agen hingga pangkalan. Setiap agen diwajibkan menyampaikan laporan penyaluran kepada pemerintah daerah melalui data distribusi yang berasal dari pangkalan."

Data yang dipantau pemerintah meliputi jumlah penjualan kepada masyarakat, data penerima berdasarkan kepala keluarga, serta volume minyak tanah yang diterima dan disalurkan.

Menurut Noverius, hingga saat ini pemerintah belum menemukan pelanggaran berupa penjualan di atas HET maupun praktik penimbunan minyak tanah oleh pangkalan.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi minyak tanah bersubsidi.

Noverius mengatakan, "Kalau ada laporan atau temuan terkait penjualan di atas HET maupun dugaan penimbunan, kami akan turun langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan teguran hingga tindakan sesuai ketentuan yang berlaku."

Pemerintah Kota Sorong juga menegaskan bahwa minyak tanah yang diterima pangkalan harus terlebih dahulu memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah layanannya sebelum dapat didistribusikan ke luar wilayah.

Penulis :
Leon Weldrick
Kemenkeu 2026