billboard mobile
HOME  ⁄  Ekonomi

Menteri PKP Tegaskan Bunga KPR Subsidi Tetap, Meski BI Naikkan Suku Bunga Acuan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menteri PKP Tegaskan Bunga KPR Subsidi Tetap, Meski BI Naikkan Suku Bunga Acuan
Foto: (Sumber :Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait ditemui usai meninjau program BSPS di Jakarta, Jumat (19/6/2026). (ANTARA/AMuzdaffar Fauzan).)

Pantau - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak akan naik meski Bank Indonesia (BI) meningkatkan suku bunga acuannya menjadi 5,75 persen.

Kepastian tersebut disampaikan Maruarar Sirait di Jakarta, Jumat, sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga keterjangkauan akses perumahan bagi masyarakat yang berhak menerima program rumah subsidi.

“Sampai hari ini kita tidak menaikkan. Sampai hari ini saya tahu bahwa itu naik BI rate,” ujar Maruarar.

Ia menegaskan kebijakan mempertahankan bunga KPR subsidi dilakukan agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat memperoleh pembiayaan rumah dengan cicilan yang terjangkau.

“Sebagai Menteri Perumahan. Saya putuskan tidak menaikkan bunga untuk rumah subsidi, bagi rakyat MBR, masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak mendapatkan itu,” ungkapnya.

BI Naikkan Suku Bunga Acuan

Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Juni 2026 memutuskan menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen.

Selain itu, suku bunga deposit facility juga naik 25 basis poin menjadi 4,75 persen dan suku bunga lending facility meningkat menjadi 6,5 persen.

“Suku bunga deposit facility juga naik 25 bps jadi 4,75 persen dan suku bunga lending facility naik sebesar 25 bps menjadi 6,5 persen,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil RDG BI di Jakarta, Kamis (18/6).

Pemerintah Jaga Akses Rumah MBR

Maruarar menilai kebijakan mempertahankan bunga KPR subsidi menjadi langkah penting untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah di tengah dinamika ekonomi dan kebijakan moneter.

Dengan keputusan tersebut, program rumah subsidi pemerintah tetap berjalan dengan skema pembiayaan yang sama dan tidak terdampak langsung oleh kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian PKP memastikan masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat tetap dapat mengakses pembiayaan rumah subsidi dengan bunga yang tidak berubah.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Kemenkeu 2026