HOME  ⁄  Ekonomi

Penyaluran Kredit Program Perumahan Tembus Rp19,2 Triliun, Pemerintah Naikkan Alokasi Anggaran Jadi Rp50 Triliun

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Penyaluran Kredit Program Perumahan Tembus Rp19,2 Triliun, Pemerintah Naikkan Alokasi Anggaran Jadi Rp50 Triliun
Foto: Menteri Perumahan dan Kawasan (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin 22/6/2026 (sumber: ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) hingga 20 Juni 2026 telah mencapai Rp19,2 triliun dengan total 91.045 debitur, seiring peningkatan alokasi anggaran program dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun.

Maruarar menyampaikan capaian tersebut di Jakarta pada Senin, 22 Juni 2026.

Dari total 91.045 debitur, sebanyak 2.271 debitur berasal dari sisi supply.

Sebanyak 88.774 debitur lainnya berasal dari sisi demand.

Maruarar mengatakan peningkatan alokasi anggaran menunjukkan keberhasilan program yang dijalankan Presiden Prabowo.

"Peningkatan tersebut menunjukkan keberhasilan program yang dijalankan Presiden Prabowo," ungkap Maruarar.

Dasar Hukum dan Tujuan Program

KPP dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Nomor 13 Tahun 2025.

Program tersebut juga berlandaskan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025.

KPP merupakan kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau kredit atau pembiayaan investasi.

Program ini diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penerima KPP dapat berupa individu atau perorangan maupun badan usaha.

Tujuan utama program ini adalah mendukung pencapaian program prioritas pemerintah di bidang perumahan.

Syarat Mendapatkan Kredit Program Perumahan

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel menjelaskan pentingnya masyarakat memahami persyaratan untuk memperoleh KPP.

Pemohon KPP harus berstatus Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Pemohon juga wajib memiliki usaha yang produktif dan layak.

Selain itu, pemohon harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Usaha yang diajukan harus telah beroperasi paling singkat enam bulan.

Pemohon tidak boleh memiliki informasi negatif dalam pemeriksaan trade checking, community checking, maupun bank checking.

Seluruh pemeriksaan dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).

Pemohon juga tidak diperkenankan menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara bersamaan.

Pemohon tidak boleh menerima Kredit Program Perumahan lainnya dalam waktu yang sama.

Meski demikian, pemohon tetap dapat menerima kredit atau pembiayaan komersial selama memiliki kolektibilitas lancar.

Ketentuan kredit atau pembiayaan komersial tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku pada lembaga penyalur KPP.

Pemohon wajib memberikan agunan pokok berupa objek yang dibiayai melalui KPP.

Penyalur KPP dapat meminta agunan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Arian Mesa