HOME  ⁄  Ekonomi

Pemprov NTB Tegaskan SILPA Rp431 Miliar Terjadi karena Kendala Administrasi Pembayaran

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemprov NTB Tegaskan SILPA Rp431 Miliar Terjadi karena Kendala Administrasi Pembayaran
Foto: Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB Ahsanul Khalik (sumber: Diskominfotik NTB)

Pantau - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2025 sebesar Rp431 miliar terjadi akibat kendala administrasi dalam proses pembayaran pada sejumlah perangkat daerah, bukan karena rendahnya penyerapan anggaran maupun kegagalan pelaksanaan program pembangunan daerah.

Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menyampaikan bahwa sebagian besar pekerjaan pembangunan sebenarnya telah selesai dilaksanakan, namun pembayaran kepada penyedia proyek belum dapat dilakukan karena dokumen administrasi belum memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Akar persoalan terletak pada tata kelola administrasi keuangan, bukan pada pelaksanaan pembangunan," ungkap Ahsanul Khalik.

Pembayaran Tertunda karena Persyaratan Administrasi Belum Lengkap

Menurut Pemprov NTB, aparat pengelola keuangan tidak diperbolehkan melakukan pembayaran apabila dokumen dan persyaratan administrasi belum lengkap.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan administrasi harus tetap dijaga dalam setiap proses pencairan anggaran.

"Memaksakan pencairan hanya demi meningkatkan realisasi belanja dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang jauh lebih serius daripada menunda pembayaran hingga seluruh persyaratan dipenuhi," jelas Ahsanul Khalik.

Ahsanul menerangkan bahwa SILPA merupakan indikator posisi fiskal yang menunjukkan selisih antara realisasi pendapatan dan penerimaan pembiayaan dengan realisasi belanja dan pengeluaran pembiayaan pada akhir tahun anggaran.

Ia menambahkan bahwa SILPA yang besar mencerminkan adanya kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan dari pekerjaan yang telah rampung tetapi belum dapat dibayarkan pada tahun anggaran yang sama.

Kewajiban Pembayaran Akan Diselesaikan Melalui APBD 2026

Pemprov NTB memastikan seluruh kewajiban pembayaran yang tertunda akan segera dituntaskan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

Ruang fiskal yang berasal dari SILPA akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut.

Ahsanul mengakui bahwa SILPA sebesar Rp431 miliar menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Provinsi NTB.

Evaluasi akan difokuskan pada perbaikan tata kelola administrasi keuangan daerah melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan sistem pengendalian internal, perbaikan manajemen kas, serta penguatan koordinasi antarperangkat daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya keterlambatan administrasi yang berdampak pada proses pembayaran di masa mendatang.

"Evaluasi terhadap perangkat daerah yang kurang cermat dalam tata kelola administrasi merupakan langkah yang tepat demi mencegah terulangnya persoalan serupa," tegas Ahsanul Khalik.

Pemprov NTB menilai evaluasi terhadap perangkat daerah yang memiliki kelemahan dalam pengelolaan administrasi keuangan perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan.

Penulis :
Leon Weldrick