
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP), termasuk menerima keluhan serta laporan masyarakat terkait dugaan malaadministrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Menurut Yusril, Ombudsman merupakan lembaga yang secara hukum berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
Ia menilai pengawasan terhadap KDMP dan KNMP penting karena kedua program tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang manfaatnya harus dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Tentu semua aparat pengawas dapat menjalankan kewenangan, termasuk Ombudsman yang dapat melakukan pemantauan sekaligus menerima keluhan atau laporan dari publik," ungkap Yusril.
Pengawasan Melalui Pemantauan dan Laporan Masyarakat
Yusril menjelaskan Ombudsman dapat menjalankan fungsi pengawasan melalui pemantauan langsung maupun berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat.
Pengawasan tersebut terutama berkaitan dengan dugaan malaadministrasi dalam pelaksanaan program Koperasi Merah Putih.
Ia mengatakan Ombudsman berwenang menelaah dan mengkaji setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
Tujuan penelaahan tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan malaadministrasi dalam pelaksanaan program.
"Melalui laporan publik tersebut, Ombudsman dapat melakukan penelaahan dan pengkajian sebagai bagian dari fungsi pengawasannya," kata Yusril.
Jika ditemukan indikasi malaadministrasi, hasil penelaahan Ombudsman dapat disampaikan kepada pengelola koperasi.
Hasil tersebut dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola koperasi.
Hasil Pengawasan Jadi Bahan Evaluasi Pemerintah
Yusril menyebut hasil pengawasan Ombudsman juga dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta mengevaluasi program Koperasi Merah Putih pada masa mendatang.
Ia mengakui pengawasan terhadap program Koperasi Merah Putih tidak mudah dilakukan karena cakupan program yang luas.
Keterbatasan sumber daya yang dimiliki Ombudsman juga menjadi tantangan dalam pelaksanaan pengawasan.
Meski demikian, Yusril menegaskan pemerintah akan terus mendukung Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasannya guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang optimal.
"Untuk melakukan pengawasan tentu tidak mudah. Namun saya berharap, meskipun dengan keterbatasan anggaran yang ada, Ombudsman tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan secara optimal," ujar Yusril.
- Penulis :
- Arian Mesa





