HOME  ⁄  Nasional

Komisi VII DPR Dorong BPOM Perkuat Pengawasan Air Minum Dalam Kemasan demi Lindungi Konsumen

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi VII DPR Dorong BPOM Perkuat Pengawasan Air Minum Dalam Kemasan demi Lindungi Konsumen
Foto: (Sumber :Anggota Komisi VII DPR RI Chusnunia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPOM di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (22/6/2026). (ANTARA/HO-Humas DPR RI).)

Pantau - Anggota Komisi VII DPR RI Chusnunia meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat pengawasan terhadap peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) guna memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing produk.

Permintaan tersebut disampaikan Chusnunia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPOM yang berlangsung pada Senin (22/6/2026).

"Saya belum mengetahui persis seberapa sering BPOM melakukan pengawasan terhadap peredaran AMDK yang ada karenanya kami mendorong pemerintah melakukan pengawasan terhadap air dengan tujuan melindungi masyarakat/kepentingan publik sekaligus mendorong daya saing produk," ungkapnya.

Chusnunia menegaskan pentingnya memastikan seluruh produk AMDK dan produk kemasan lainnya memiliki izin edar BPOM sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.

Menurutnya, pengawasan perlu diperkuat karena AMDK merupakan kebutuhan primer yang dikonsumsi masyarakat setiap hari.

Ia menyebut masyarakat selama ini mengandalkan BPOM untuk memastikan produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan dan memiliki izin resmi.

Selain itu, meningkatnya produksi AMDK membuat produk tersebut masuk dalam kategori pangan berisiko tinggi yang memerlukan pengawasan ketat.

Chusnunia menjelaskan bahwa air minum dalam kemasan pada umumnya aman dikonsumsi, namun tetap memiliki potensi risiko bagi kesehatan apabila tidak diawasi secara optimal.

"Risiko ini meliputi paparan mikroplastik dari botol, pelepasan zat kimia seperti BPA atau antimon akibat suhu panas, serta adanya bromat yang bersifat karsinogenik bila kadarnya berlebih," ujarnya.

Ia meminta BPOM lebih aktif dan rutin melakukan inspeksi terhadap sarana produksi maupun distribusi AMDK di berbagai daerah.

"Ini penting dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan meningkatkan daya saing produk," tegasnya.

Komisi VII DPR berharap pengawasan yang lebih ketat dapat memastikan keamanan produk yang beredar serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk air minum dalam kemasan.

Penulis :
Ahmad Yusuf