
Pantau - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyatakan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia dan berpotensi mendorong kenaikan kunjungan wisatawan mancanegara hingga 32,4 persen.
Kemenpar menjelaskan Indonesia pernah menerapkan kebijakan BVK secara luas pada 2016 dengan memberikan fasilitas bebas visa kepada 169 negara.
Berdasarkan kajian World Travel & Tourism Council (WTTC) bersama Oxford Economics, kebijakan tersebut berkontribusi terhadap peningkatan permintaan wisatawan mancanegara sebesar 24 persen serta mendukung terciptanya sekitar 400 ribu lapangan kerja.
“Angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan fasilitasi perjalanan memiliki korelasi kuat terhadap pertumbuhan kunjungan wisatawan,” demikian keterangan Kementerian Pariwisata yang diterima di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Kemenpar menilai kebijakan BVK tidak hanya berkaitan dengan urusan visa, tetapi juga menjadi bagian dari strategi memperkuat aksesibilitas dan kemudahan perjalanan bagi wisatawan asing.
Menurut Kemenpar, kemudahan masuk ke suatu negara menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi keputusan wisatawan dalam memilih destinasi wisata.
Hal tersebut dinilai semakin penting karena negara-negara pesaing di kawasan Asia Tenggara terus memperkuat kebijakan fasilitasi perjalanan untuk menarik lebih banyak wisatawan mancanegara.
Selain meningkatkan jumlah kunjungan, kebijakan bebas visa juga dinilai mampu mendorong belanja wisatawan, membuka lapangan kerja baru, dan memperkuat ekonomi masyarakat di daerah tujuan wisata.
Kajian WTTC menunjukkan median peningkatan kedatangan wisatawan dari kebijakan visa-free mencapai 16,6 persen per tahun, lebih tinggi dibandingkan kebijakan jenis visa baru yang hanya mencatat peningkatan sekitar 8,1 persen per tahun.
Kementerian Pariwisata menilai kebijakan visa Indonesia perlu terus diperkuat agar lebih kompetitif dibandingkan sejumlah negara ASEAN seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam yang memiliki cakupan bebas visa lebih luas.
Meski demikian, Kemenpar menegaskan kebijakan visa harus tetap dirumuskan secara cermat dengan mempertimbangkan aspek keamanan, resiprositas, dan kepentingan nasional.
Kajian Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) juga menunjukkan penyederhanaan atau penghapusan persyaratan masuk dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara antara 7,2 persen hingga 27 persen.
Karena itu, Kemenpar berharap sinergi lintas kementerian dan lembaga dapat diperkuat untuk merumuskan kebijakan BVK yang mampu menjaga kepentingan nasional sekaligus meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di tingkat global.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





