
Pantau - Pemerintah membentuk Pokja IV Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Hubungan Internasional untuk mempercepat penyelesaian perjanjian dagang dan kerja sama ekonomi internasional guna mendukung target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Pokja IV merupakan bagian dari Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3-MPPE) yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan pembentukan Pokja IV bertujuan mengoptimalkan diplomasi ekonomi Indonesia sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai perjanjian perdagangan dan kemitraan ekonomi internasional.
"Karena isu-isu kerja sama ekonomi internasional sangat penting, terutama kaitannya dengan CEPA, FTA, kemudian negosiasi tarif dan sebagainya yang sangat berpengaruh ke pertumbuhan ekonomi kita," ungkap Susiwijono.
Pokja IV juga akan berperan dalam memperluas akses pasar ekspor Indonesia, memperkuat kerja sama ekonomi internasional, serta mendorong peningkatan investasi ke Indonesia.
Tiga Pilar Utama Pokja IV
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian, Edi Prio Pambudi, menjelaskan bahwa Pokja IV memiliki tiga pilar utama yang menjadi dasar pelaksanaan tugasnya.
Pilar pertama adalah analisis dan strategi pasar.
Pilar kedua adalah diplomasi dan koordinasi.
Pilar ketiga adalah rekomendasi dan implementasi kebijakan.
Melalui pilar analisis dan strategi pasar, pokja akan menghimpun dan menganalisis berbagai data geoekonomi.
Pokja juga akan mengidentifikasi berbagai hambatan perdagangan yang berasal dari negara mitra.
Selain itu, pokja akan memetakan peluang perluasan akses pasar ekspor dan investasi.
Pada pilar diplomasi dan koordinasi, pemerintah akan mempercepat penyelesaian berbagai perundingan kemitraan ekonomi dan memperkuat posisi Indonesia dalam berbagai forum internasional.
Sementara itu, pada pilar rekomendasi dan implementasi kebijakan, Pokja IV akan mendorong harmonisasi regulasi domestik dengan standar global.
Pokja juga akan mengawal proses ratifikasi berbagai perjanjian internasional serta membantu menyelesaikan kendala implementasi yang muncul.
Pendampingan Pelaku Usaha dan Sistem PACE
Pemerintah akan memperkuat pendampingan kepada pelaku usaha agar peluang pasar yang terbuka melalui berbagai perjanjian ekonomi internasional dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pemerintah menilai industri padat karya perlu mendapat perhatian khusus dalam upaya perluasan pasar ekspor.
"Kita harus proaktif melihat berbagai macam persoalan. Kita perlu juga memperjuangkan industri padat karya yang pasarnya sekarang cukup besar, tetapi kita bersaing di dalam pasar yang sempit. Untuk itu, kita perlu meningkatkan kerja sama dengan para pelaku usaha sehingga ketika pasar kita meluas, bisa langsung dimanfaatkan oleh para pelaku usaha," ujar Edi Prio Pambudi.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga memperkenalkan Sistem Informasi Program Accelerating Core Economics (PACE).
PACE merupakan sistem informasi pelaporan dan pemantauan kerja sama ekonomi internasional terpadu lintas sektor.
Sistem tersebut memuat informasi mengenai jenis kesepakatan kerja sama, masa berlaku perjanjian, pihak penandatangan, bidang kerja sama yang dijalankan, serta tahapan dan kondisi terkini setiap kerja sama.
PACE juga mencatat berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kerja sama ekonomi internasional sebagai bahan pemantauan dan evaluasi pemerintah.
- Penulis :
- Shila Glorya





