
Pantau - Maxim Indonesia menyatakan masih mengkaji penerapan kebijakan pemangkasan potongan komisi pengemudi ojek daring menjadi maksimal delapan persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Pengembangan Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengatakan perusahaan saat ini masih melakukan diskusi internal serta penelitian lanjutan terkait dampak penerapan aturan tersebut.
Ia mengungkapkan, "Terkait yang delapan persen, yang sesuai dengan arahan Presiden Prabowo kemarin, memang hingga saat ini kita dari manajemen internal masih dalam tahap diskusi."
Masih Lakukan Kajian dan Simulasi
Dirhamsyah menegaskan Maxim tidak serta-merta menolak kebijakan yang telah direspons oleh sejumlah perusahaan aplikator lainnya.
Menurutnya, setiap perusahaan memiliki model bisnis yang berbeda sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pengujian dan penelitian sebelum mengambil keputusan final.
Ia mengungkapkan, "Dibilang tidak mengikuti sih tidak. Tapi, tentunya setiap perusahaan punya bisnis model yang berbeda. Makanya, kami Maxim masih dalam tahap uji dan tahap penelitian lebih lanjut."
Maxim menilai penurunan komisi akan berdampak langsung terhadap pendapatan perusahaan sehingga diperlukan berbagai simulasi dan perhitungan sebelum skema baru diterapkan.
Ia menjelaskan, "Karena sudah pasti ketika yang awalnya komisinya di atas itu dan sekarang diminta untuk diturunkan, revenue kami akan menurun. Maka dari itu kami masih butuh beberapa penelitian dan pertimbangan lagi untuk bagaimana caranya kita bisa meletakkan delapan persen itu dan mengikuti arahan dari Presiden Prabowo."
Komisi Saat Ini Berkisar 8 hingga 15 Persen
Dirhamsyah mengatakan rata-rata potongan komisi yang diterapkan Maxim saat ini berada di kisaran 12 persen.
Besaran komisi tersebut bervariasi tergantung jenis layanan dan wilayah operasional.
Potongan komisi yang berlaku saat ini berkisar antara delapan persen hingga maksimal 15 persen.
Skema komisi tersebut diterapkan pada layanan ojek daring roda dua, transportasi mobil, pengantaran barang, pengantaran makanan, layanan pijat, hingga layanan kargo.
Ia mengungkapkan, "Itu semua, ojek, mobil, pengantaran, delivery, layanan-layanan lain seperti massage, terus ada kargo juga, itu juga di semua daerah se-Indonesia, mulai dari delapan sampai 15 persen."
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemangkasan potongan pendapatan perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi maksimal delapan persen guna meningkatkan porsi pendapatan mitra pengemudi.
Sementara itu, Grab Indonesia telah mengumumkan penerapan skema bagi hasil delapan persen untuk mitra pengemudi ojek daring roda dua yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Hingga kini, Maxim masih melakukan evaluasi dan kajian internal sebelum memutuskan mekanisme penerapan aturan komisi maksimal delapan persen sesuai ketentuan pemerintah.
- Penulis :
- Arian Mesa





