
Pantau - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen dan TBP simpanan rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen, sedangkan TBP simpanan valuta asing di bank umum tetap 2 persen.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Penetapan tingkat bunga penjaminan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi Dewan Komisioner LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada Senin (22/6/2026).
Tingkat bunga penjaminan yang baru akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan berlaku hingga 30 September 2026.
LPS Sebut Penyesuaian Bersifat Antisipatif
Anggito mengungkapkan, "Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dan dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan."
Menurut Anggito, tingkat bunga penjaminan akan terus dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan kondisi perekonomian, pasar keuangan, dan sektor perbankan.
LPS dapat menyesuaikan kembali tingkat bunga penjaminan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, pasar keuangan, maupun kondisi perbankan.
Komitmen Menjaga Kepercayaan Masyarakat
Anggito mengungkapkan, "Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan."
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga kredibilitas program penjaminan simpanan sekaligus memperkuat stabilitas sektor perbankan di tengah dinamika perekonomian.
- Penulis :
- Arian Mesa





