
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan penguatan ekosistem dan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai program utama untuk memperluas akses pelaku usaha terhadap sektor jasa keuangan formal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar sektor jasa keuangan memberikan dukungan terhadap UMKM di Indonesia.
"Kita banyak dukungan untuk UMKM dan kita mengarahkan seluruh industri untuk mendukung UMKM di Indonesia. Ini sejalan dengan pesan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) yang sangat mendukung bagaimana sektor jasa keuangan juga mempunyai keberpihakan dan dukungan terhadap UMKM di Indonesia," ucapnya dalam UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
OJK Dorong UMKM Miliki Laporan Keuangan
Salah satu dukungan OJK dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mencatat dan menampilkan pinjaman atau pembiayaan dengan nilai akumulasi di atas Rp1 juta.
Friderica menyebut salah satu tantangan besar sektor UMKM adalah masih minimnya pelaku usaha yang mempunyai laporan keuangan.
Menurut dia, hanya 3,51 persen UMKM yang memiliki informasi terkait arus kas.
Keberadaan laporan keuangan dinilai penting agar UMKM dapat terhubung dengan perbankan dan memperoleh pendanaan.
OJK juga membuka akses pembiayaan melalui implementasi Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 yang menyederhanakan proses pembiayaan kepada UMKM.
Penguatan tersebut dilengkapi dengan pembangunan infrastruktur informasi perkreditan, pemanfaatan data alternatif, serta segmentasi dan profiling UMKM.
OJK turut menjalankan program melalui lebih dari 500 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di kabupaten dan kota, termasuk forum yang mempertemukan UMKM hasil kurasi pemerintah daerah dengan penyedia pembiayaan.
"Memang salah satu kendala, biasanya yang masuk dalam kriteria (UMKM) untuk bisa dibiayai dalam setiap forum itu tidak lebih dari 30 persen. Mungkin ada catatan SLIK-nya dan lain-lain (sehingga tak memperoleh pendanaan dari bank). Karena itu, dukungan OJK juga banyak dilakukan terutama juga salah satunya melalui pembaruan melalui SLIK tersebut," ungkap Friderica.
OJK Ingatkan UMKM Hindari Pinjol Ilegal
OJK juga menekankan perlindungan konsumen sebagai bagian penting dalam memperkuat ekosistem UMKM, terutama dengan memberantas pinjaman online ilegal.
Langkah tersebut dilakukan karena masih terdapat pelaku UMKM yang memperoleh pendanaan melalui jalur keuangan ilegal.
"Perlu kita jaga bersama saudara-saudara kita pemilik UMKM supaya jalur itu benar ke sektor jasa keuangan yang legal, formal, dan jelas," kata Friderica.
OJK mendorong pelaku UMKM memanfaatkan sektor jasa keuangan resmi agar memperoleh akses pembiayaan yang legal dan memiliki kepastian perlindungan konsumen.
- Penulis :
- Aditya Yohan



