HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Pastikan Ekspor Batu Bara Kembali Normal setelah Pasokan Domestik Membaik

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Pastikan Ekspor Batu Bara Kembali Normal setelah Pasokan Domestik Membaik
Foto: Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia dalam konferensi pers percepatan program strategis pemerintah di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu 17/6/2026 (sumber: Badan Komunikasi Pemerintah)

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kegiatan ekspor batu bara telah kembali berjalan normal setelah sebelumnya sempat menahan sementara pengiriman ekspor batu bara tertentu untuk mengamankan ketersediaan batu bara dengan nilai kalori yang sesuai bagi kebutuhan energi primer pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Pengawasan Dilakukan untuk Menjaga Pasokan Listrik

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan kebijakan penahanan sementara tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator.

Ia mengungkapkan, "Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal."

Pemerintah mencatat hingga saat ini telah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara dari total kebutuhan tahunan pembangkit listrik yang mencapai 154 juta MT.

Sebagai langkah memperkuat stabilitas sistem kelistrikan dan mengurangi risiko gangguan pasokan di masa mendatang, proses pengadaan energi primer PLN akan diawasi lebih ketat oleh tim yang terdiri atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, serta PT PLN (Persero).

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Aturan Baru Pembatasan Ekspor

Dwi Anggia menegaskan pengawasan tersebut merupakan langkah yang wajar dan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) berjalan sebagaimana mestinya.

Ia mengatakan, "Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik."

Pemerintah juga menegaskan tidak ada aturan baru yang diberlakukan untuk menambah pembatasan ekspor batu bara karena kerangka regulasi pelaksanaan DMO dinilai telah tersedia.

Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan pelaksanaan dan penegakan aturan yang telah berlaku berjalan secara efektif.

Salah satu dasar hukum pelaksanaan DMO mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Penulis :
Shila Glorya