
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua membongkar dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota dan Kabupaten Jayapura dengan barang bukti sebanyak 6.510 liter serta perkiraan kerugian negara mencapai Rp650 juta.
Polisi Amankan Ribuan Liter Solar dan Minyak Tanah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Ia mengungkapkan, "Pengungkapan kasus BBM subsidi jenis solar dan minyak tanah ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp650 juta."
Kasus pertama terungkap pada 12 Juni 2026 di Jalan Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Petugas menghentikan mobil Toyota Hilux Double Cabin yang mengangkut 25 jeriken berisi sekitar 875 liter solar subsidi.
Pengemudi berinisial P tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa delivery order (DO) atas pengangkutan BBM tersebut.
Penyelidikan mengungkap solar subsidi itu diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Arso Pura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan pengemudi berinisial P, kondektur berinisial Y, satu unit kendaraan, 25 jeriken solar subsidi, buku catatan, dan satu unit telepon genggam.
Penyelidikan Masih Berlanjut
Kasus kedua diungkap pada 19 Juni 2026 di Kompleks Permata Indah 3, Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Petugas menemukan aktivitas pemindahan 4.220 liter solar subsidi dan 1.415 liter minyak tanah dari sebuah rumah ke dalam dump truck.
Menurut hasil penyelidikan, BBM subsidi tersebut rencananya akan dibawa ke Kampung Ruja, Kampung Benawa, dan Kabupaten Yalimo untuk dijual kembali kepada masyarakat.
Rama mengatakan, "Hingga saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka. Para terlapor diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja."
- Penulis :
- Aditya Yohan





