
Pantau - Kementerian Perhubungan menyatakan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung mobilitas selama periode libur sekolah.
PPN Ditanggung Pemerintah Hingga 5 Juli
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa mengatakan pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
"Pelaksanaan kebijakan PPN DTP untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada periode libur sekolah berjalan dengan baik sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung mobilitas nasional," ungkapnya.
Ia menjelaskan fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian tiket hingga 5 Juli 2026 dengan periode penerbangan pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Menurut Lukman, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 tentang PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah pada periode libur sekolah.
Ia menambahkan program tersebut menjadi bentuk sinergi pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian selama masa libur sekolah.
"Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola pengeluaran perjalanan dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.
Maskapai Diminta Patuhi Aturan
Lukman mengatakan hasil pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS) pada data penjualan 24 Juni 2026 menunjukkan seluruh maskapai telah menerapkan kebijakan PPN DTP sesuai ketentuan.
Ia menyebut implementasi program itu diharapkan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian nasional.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan. Pemerintah akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan layanan transportasi udara, keberlangsungan usaha maskapai, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan," ungkapnya.
Kementerian Perhubungan juga menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan maskapai dalam menerapkan kebijakan PPN DTP, tarif batas atas, serta ketentuan fuel surcharge, termasuk menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





