
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengumpulan fee atau imbalan dari sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat memeriksa mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sekaligus mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, sebagai saksi pada 25 Juni 2026 dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Danto Restyawan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Ia mengungkapkan, "Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pengumpulan fee proyek."
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana
KPK menduga terdapat pengondisian pemenang pada sejumlah proyek di lingkungan DJKA yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Budi Prasetyo mengungkapkan, "Ada pengumpulan yang dilakukan di DJKA, kemudian didistribusikan melalui perantara dan sebagainya."
Menurut Budi Prasetyo, dana yang terkumpul diduga tidak hanya mengalir kepada pihak-pihak di lingkungan DJKA.
Dana tersebut juga diduga mengalir kepada pejabat Kementerian Perhubungan di luar DJKA.
KPK turut menduga sebagian dana mengalir kepada anggota DPR RI.
Ia mengatakan, "Bahkan dalam perkara DJKA ini ada juga tersangka dari DPR RI, seperti saudara SDW (Sudewo) yang saat ini sedang berproses di persidangan."
Perkara Bermula dari OTT dan Jumlah Tersangka Bertambah
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah yang kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang pada 11 April 2023.
Pada awal penyidikan, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.
Sebagian dari 21 tersangka tersebut telah ditahan.
Selain tersangka perorangan, KPK juga menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi.
Perkara ini mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api di Lampegan, Cianjur, dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.
KPK menduga pengaturan pemenang proyek dilakukan melalui rekayasa proses pengadaan sejak tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.
- Penulis :
- Shila Glorya





