HOME  ⁄  Nasional

Kortastipidkor Polri Geledah Dua Kafe di Sidoarjo untuk Dalami Dugaan Aliran Dana Impor Ponsel Ilegal

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kortastipidkor Polri Geledah Dua Kafe di Sidoarjo untuk Dalami Dugaan Aliran Dana Impor Ponsel Ilegal
Foto: Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) memberikan keterangan pers usai menggeledah AZ Cafe di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 25/6/2026 (sumber: Kortastipidkor Polri)

Pantau - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah dua kafe di Sidoarjo, Jawa Timur, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi terkait impor ponsel ilegal yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana tersebut.

Penggeledahan Dua Kafe dan Penyitaan Barang Bukti

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Kombes Pol. Yusuf Afandi mengatakan, "Dua lokasi usaha yang digeledah, yakni Cafe Sulthan dan AZ Cafe."

Penggeledahan tersebut merupakan tahap lanjutan setelah penyidik menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda serta sejumlah lokasi lainnya pada Rabu (24/6).

Dari kedua kafe tersebut, penyidik menyita dokumen pendirian dan perizinan CV AHS Entertainment, empat rekening koran bank, tiga unit digital video recorder (DVR) CCTV, dua unit flashdisk, empat kotak arsip bertuliskan Arsip Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur, serta satu bundel dokumen perpajakan.

Yusuf Afandi mengungkapkan, "Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, transaksi keuangan, serta barang bukti lain yang ditemukan di lokasi."

Pengembangan Penyidikan Dugaan Suap

Selain menggeledah dua kafe tersebut, penyidik juga menggeledah kantor PT TSL yang diduga terlibat dalam pemberian suap.

Penyidik turut menggeledah rumah AHT yang merupakan manajer PT TSL di Sidoarjo.

Hasil penggeledahan menunjukkan kantor PT TSL sudah tidak beroperasi dan telah dipasangi papan bertuliskan dijual.

Dari rumah AHT, penyidik menemukan 37 dokumen yang berkaitan dengan data perbankan dan kepemilikan aset.

Yusuf Afandi mengatakan, "Keseluruhan barang bukti yang diamankan akan didalami dan dianalisis untuk kepentingan penyidikan berikutnya."

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan impor ilegal ponsel dan produk elektronik lainnya dari China yang sebelumnya ditangani Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni DCP selaku importir, SJ selaku distributor ponsel ilegal, TW selaku direktur PT TSI, dan MT selaku direktur PT TSL.

Penulis :
Shila Glorya