
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga Indonesia telah memiliki instrumen hukum untuk menjatuhkan pidana tersebut dalam kondisi tertentu.
Yusril menyampaikan Indonesia juga memiliki perangkat penegakan hukum yang lengkap mulai dari Polri, Kejaksaan, KPK, pengadilan tipikor di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung.
"Tetapi pada kenyataannya korupsi terus berjalan. Dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi. Bahkan ada Menteri Agama juga korupsi," ungkap Yusril.
Yusril menilai persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana ataupun keberadaan aparat penegak hukum.
Menurutnya, yang masih kurang adalah penguatan etika keagamaan yang berlandaskan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ia mempertanyakan mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh dalam kehidupan masyarakat.
"Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang bathil," ujarnya.
Yusril menjelaskan hukuman mati merupakan ultimum remedium atau pidana paling berat dalam sistem hukum pidana nasional.
Ia menegaskan hakim wajib terlebih dahulu membuktikan dakwaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Yusril mengatakan putusan hakim harus didasarkan pada irah-irah "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" serta pertimbangan hati nurani sehingga tidak boleh dipengaruhi kemarahan ataupun kebencian.
Ia juga mengutip firman Al Quran, "Hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adil lah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa."
Yusril mengungkapkan saat menjabat Menteri Kehakiman pada 2001–2004, dirinya menginisiasi perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 yang tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.
Menurutnya, keadaan tertentu tersebut meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, residivisme, serta krisis ekonomi dan moneter.
Ia menambahkan prinsip serupa juga diadopsi dalam KUHP Nasional yang baru.
"Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujar Yusril.
- Penulis :
- Aditya Yohan



