
Pantau - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan optimistis dapat bebas dari vonis 10 tahun penjara melalui proses sidang banding setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, pada Rabu (5/8/2026).
Nadiem menyampaikan optimismisme tersebut usai sidang banding yang berlangsung pada Rabu pukul 16.37 WIB.
Nadiem Beberkan Alasan Optimistis
Nadiem mengungkapkan, "Saya optimis karena beberapa alasan."
Ia menilai perkara yang menjeratnya sangat kuat menunjukkan tidak adanya kerugian negara maupun unsur korupsi.
Menurut Nadiem, tidak hanya pihak yang memahami hukum, tetapi masyarakat awam juga dapat melihat bahwa perkara tersebut tidak mengandung kerugian negara maupun unsur korupsi.
Ia berpendapat kondisi tersebut membuat majelis hakim di pengadilan tingkat pertama mengalami kesulitan untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan dirinya bersalah.
Nadiem menilai kesulitan tersebut tercermin dalam pertimbangan putusan yang menyatakan dirinya menyalahgunakan kewenangan karena memberikan wewenang yang terlalu besar kepada staf khusus dan konsultan teknologi.
Ia mengatakan, "Bayangkan ada apa divonis 10 tahun penjara karena saya memberikan kewenangan yang terlalu besar. Itu lah salah satu contoh pemaksaan, jadi kasus kami sangat kuat."
Alasan kedua yang disampaikan Nadiem adalah adanya temuan Komisi Yudisial mengenai pelanggaran hakim yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Temuan itu muncul setelah pihak Nadiem melaporkan adanya indikasi tekanan atau intimidasi terhadap hakim di tingkat pengadilan negeri.
Nadiem juga menyinggung adanya transformasi dan reformasi internal di Kejaksaan yang sedang berlangsung.
Ia berharap reformasi tersebut membuat hakim tidak lagi mengalami tekanan dalam menjalankan tugasnya.
Nadiem mengungkapkan harapannya, "Bahwa hakim bisa independen, hanya mengikuti fakta pengadilan dan bisa mengikuti hati nurani mereka."
Perkara dan Putusan Pengadilan
Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Dalam perkara tersebut, Nadiem telah divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana 190 hari penjara.
Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar yang apabila tidak dibayar akan diganti pidana 5 tahun penjara.
Uang pengganti tersebut dikenakan karena berdasarkan putusan pengadilan Nadiem dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar.
Dana tersebut disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam putusan disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Majelis hakim juga menyatakan Nadiem menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.
Bentuk korupsi yang dinyatakan terbukti meliputi pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan tersebut dinyatakan dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis dalam perkara terpisah.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Selain itu, Jurist Tan juga disebut terlibat dalam perkara tersebut dan hingga kini masih berstatus buron.
Berdasarkan putusan pengadilan, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Shila Glorya



