HOME  ⁄  Nasional

KPK Menduga Pengondisian Proyek di Kemenhub Meluas hingga di Luar DJKA

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Menduga Pengondisian Proyek di Kemenhub Meluas hingga di Luar DJKA
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 18/6/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pengondisian proyek di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak hanya terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), tetapi juga pada sejumlah proyek lain yang diduga diatur untuk memenangkan vendor tertentu hingga berujung pada dugaan suap dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, "Tidak hanya di DJKA, namun juga diduga ada beberapa proyek di Kemenhub yang dilakukan pengondisian."

Dugaan Rekayasa Proyek dan Pemberian Fee

Budi Prasetyo menjelaskan pengondisian proyek di luar DJKA diduga dilakukan dengan menyiapkan sejumlah vendor atau pihak swasta agar memenangkan proyek-proyek tertentu.

Setelah proses pengondisian pemenang proyek tersebut, diduga terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak swasta kepada pihak-pihak di Kemenhub yang membantu memenangkan proyek.

Budi Prasetyo mengatakan, "Artinya, ini saling berkaitan. Dari proses awal pengondisian atau pengaturan pemenang proyek, kemudian adanya fee proyek, sehingga dapat mengarah pada dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi."

KPK menduga pengaturan pemenang proyek dilakukan melalui rekayasa proses pengadaan sejak tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.

Penyidikan Berawal dari OTT Tahun 2023

Saat ini KPK tengah menyidik kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub yang terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023 yang kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Pada awal penyidikan, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, termasuk salah satu tersangka bernama Sudewo.

Dari 21 tersangka tersebut, sebagian telah ditahan oleh KPK.

Selain menetapkan tersangka perorangan, KPK juga menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi.

Perkara yang disidik KPK mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api di Lampegan, Cianjur, dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Penulis :
Arian Mesa