
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Pulau Sumatera ke dalam PT BPR Mangatur Ganda yang berkedudukan di Sumatera Utara sebagai bagian dari langkah konsolidasi industri perbankan yang berkelanjutan.
Penggabungan tersebut melibatkan PT BPR Mindosari di Bengkulu, PT BPR Rap Ganda di Jambi, PT BPR Tiurganda di Sumatera Selatan, PT BPR Lipatganda di Lampung, dan PT BPR Tahuan Ganda di Lampung.
Penggabungan Perluas Pangsa Pasar
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Triyoga Laksito mengatakan, "Penggabungan ini menjadi salah satu terobosan dalam pengembangan kegiatan usaha BPR karena memperluas pangsa pasar dan wilayah kerja hingga mencakup lima provinsi di Pulau Sumatera."
Menurut Triyoga, penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang kuat, aspek kepatuhan yang kokoh, serta strategi bisnis yang dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di setiap wilayah menjadi faktor penting agar BPR tetap adaptif dan berdaya saing dengan lembaga jasa keuangan lainnya.
BPR hasil penggabungan diproyeksikan memiliki total aset melebihi Rp400 miliar.
Modal inti BPR hasil penggabungan diperkirakan berada di atas Rp135 miliar.
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) diproyeksikan berada di atas 50 persen.
OJK menilai indikator tersebut menjadi salah satu keunggulan BPR dalam melakukan inovasi produk, mengoptimalkan teknologi informasi, serta memperkuat sumber daya manusia secara lebih efektif dan efisien untuk mendukung kebutuhan layanan jasa keuangan masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Berlaku Setelah Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Persetujuan penggabungan diberikan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026.
Triyoga mengungkapkan bahwa penggabungan mulai berlaku sejak persetujuan perubahan Anggaran Dasar BPR hasil penggabungan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
Menurut OJK, aksi korporasi tersebut merupakan wujud komitmen BPR dalam memenuhi ketentuan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah sekaligus mewujudkan BPR yang sehat dan tangguh.
Langkah tersebut juga sejalan dengan salah satu pilar Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah Tahun 2024–2027 yang menitikberatkan pada penguatan struktur dan daya saing melalui akselerasi konsolidasi BPR dan BPR Syariah.
OJK menyatakan akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui konsolidasi dan transformasi industri guna menciptakan industri yang lebih efisien, kompetitif, memiliki daya tahan yang lebih kuat, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional.
OJK juga mengimbau seluruh nasabah dan masyarakat agar tetap tenang serta tetap mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah.
- Penulis :
- Arian Mesa





