
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital meningkat hingga 100 persen atau mencapai kisaran Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun setelah diterapkannya mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui lokapasar.
Pemerintah resmi menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual di lokapasar yang berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan, "Kami berharap setidaknya bisa naik 100 persen, jadi di angka mungkin Rp16 triliun hingga Rp24 triliun setahun".
Target Didorong Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Bimo Wijayanto mengatakan target peningkatan penerimaan pajak tersebut mempertimbangkan peningkatan kepatuhan wajib pajak, penyempurnaan sistem perpajakan, serta masukan dari pelaku usaha, khususnya UMKM dan penyelenggara lokapasar.
Ia mengungkapkan, "Tentu ini mempertimbangkan pengujian kepatuhan, mempertimbangkan juga perbaikan sistem, dan tentu terus mendengar dari para pelaku, khususnya UMKM dan juga marketplace-nya. Mudah-mudahan semangatnya kita arahkan ke sana, yaitu kesetaraan, keadilan dan kepastian hukum,".
Selama lima tahun terakhir, penerimaan pajak dari pelaku usaha perdagangan digital menunjukkan tren positif dengan nilai berkisar Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.
DJP berharap mekanisme pemungutan melalui lokapasar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga mendorong kenaikan penerimaan negara dari sektor perdagangan digital secara signifikan.
Bimo Wijayanto mengatakan, "Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat. Akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat,".
Empat Lokapasar Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak
Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang melalui platform digital.
Penunjukan keempat lokapasar tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dengan masa transisi selama satu bulan sebelum penerapan penuh kebijakan.
Kewajiban pemungutan pajak secara efektif mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026.
Dalam skema tersebut, lokapasar memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual yang memenuhi ketentuan, sementara konsumen tetap melakukan pembayaran seperti biasa melalui platform digital.
Lokapasar kemudian menerbitkan invoice atas transaksi, menyetorkan pungutan pajak ke kas negara, serta melaporkan pemungutan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
- Penulis :
- Arian Mesa





