HOME  ⁄  Ekonomi

Seluruh Sektor Siap Terapkan Biodiesel B50, Peluncuran Nasional Dijadwalkan Juli 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Seluruh Sektor Siap Terapkan Biodiesel B50, Peluncuran Nasional Dijadwalkan Juli 2026
Foto: Petugas mengalirkan bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) ke dalam drum penyimpanan di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu 7/6/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Abdan Syakura)

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan seluruh sektor telah siap menerapkan kebijakan wajib Biodiesel 50 (B50) menjelang peresmian oleh Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, memastikan implementasi B50 akan dilakukan secara serentak di seluruh sektor di Indonesia.

Dwi Anggia mengungkapkan, "Sudah, sudah siap. Seluruh sektor siap untuk implementasi B50 menjelang diresmikan oleh Presiden."

Uji Coba dan Kesiapan Implementasi

B50 telah melalui uji coba pada berbagai jenis kendaraan dan alat operasional sebelum diterapkan secara nasional.

Uji coba tersebut mencakup alat berat, kapal, kereta api, kendaraan operasional tambang, ekskavator, serta alat pertanian.

Dwi Anggia menegaskan, "Sudah siap di seluruh Indonesia, persiapannya matang."

Penerapan B50 akan dilakukan secara bersamaan di seluruh Indonesia setelah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Target Kemandirian Energi dan Masa Transisi

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan biodiesel B50 akan segera diluncurkan pada Juli 2026 dan meyakini kebijakan tersebut akan menghasilkan penghematan yang besar.

Presiden Prabowo mengatakan, "Saya perkirakan tiga tahun lagi, maksimal empat tahun lagi, kita akan swasembada energi. Kita tidak mau impor apa pun untuk BBM kita, untuk energi kita."

Presiden menegaskan bahwa kemandirian energi dan ketahanan energi merupakan kebutuhan mutlak bagi rakyat Indonesia untuk mengantisipasi dampak gejolak di negara-negara penghasil minyak maupun gangguan jalur distribusi minyak seperti yang saat ini terjadi di Selat Hormuz.

Penerapan B50 diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 persen.

Dalam kebijakan tersebut, badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki persediaan biodiesel B40 diberikan masa transisi untuk tetap menyalurkan stok tersebut hingga 30 September 2026.

Penyaluran biodiesel B40 selama masa transisi wajib tetap memenuhi standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Penulis :
Shila Glorya