HOME  ⁄  Ekonomi

Fasilitas PPh UMKM Tetap Berlaku, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Perubahan Besar Aturan Pajak

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Fasilitas PPh UMKM Tetap Berlaku, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Perubahan Besar Aturan Pajak
Foto: Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memasarkan produk boneka bordir melalui fitur siaran langsung pada platform lokapasar di rumah produksi Lika Souvenir di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (27/6/2026).

Pantau - Pemerintah menegaskan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap berlaku serta meminta pelaku usaha tidak khawatir terhadap informasi mengenai perubahan besar aturan perpajakan sektor UMKM.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat Monica Christina Panjaitan mengatakan tidak ada perubahan untuk lingkup UMKM.

Monica menjelaskan pemerintah hanya melakukan sejumlah penyempurnaan untuk meningkatkan rasa keadilan dan memastikan fasilitas diberikan kepada pihak yang tepat.

"Sejauh ini sebenarnya untuk yang lingkup UMKM itu tidak ada (perubahan). Namun memang ada penambahan-penambahan sedikit. Ini penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan," ungkapnya.

Pelaku usaha dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas bebas Pajak Penghasilan.

Ketentuan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah agar pelaku UMKM dapat berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak pada tahap awal usaha.

Pencatatan Omzet Tetap Wajib Dilakukan

Monica mengingatkan pelaku usaha tetap wajib melakukan pencatatan omzet secara rutin.

Pencatatan dilakukan setiap hari dan setiap bulan untuk membuktikan besaran peredaran bruto saat memanfaatkan fasilitas pajak.

"Bapak dan Ibu jangan lupa untuk melakukan pencatatan. Peredaran bruto per hari, per bulan, tetap harus dilakukan pencatatan untuk mendapatkan fasilitas UMKM yang di bawah Rp500 juta tersebut," katanya.

Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku

Wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.

Monica menjelaskan tarif 0,5 persen merupakan kelanjutan kebijakan pemerintah yang sebelumnya menurunkan tarif PPh Final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap iklim usaha.

Pemerintah juga menghapus batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.

Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan selama omzet usaha masih berada di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

"Kalau dulu untuk wajib pajak orang pribadi itu dibatasi. Sekarang untuk wajib pajak orang pribadi dan PT perseorangan tidak ada lagi jangka waktunya," ungkapnya.

Monica menilai kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan UMKM melalui sistem perpajakan yang sederhana serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Penulis :
Gerry Eka